Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr YUSRI KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA UTARA cq KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR METRO Jakarta UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUSRI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA UTARA cq KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR METRO Jakarta UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Memperhatikan dalil-dalil hukum dan fakta-fakta hukum yang telah Kami sampaikan, maka dengan kerendahan hati dengan mengedepankan kepastian Hukum dan Keadilan, Kami mohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa Perkara Praperadilan ini agar berkenan memutuskan Perkara Praperadilan a quo, sebagaimana berikut :

  1. Menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.Sp.Henti Sidik/22/ IV/RES.1.11/ 2021/Reskrim, tertanggal 21 April 2021dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.S.Tap/22/IV/RES.1.11/2021/Reskrim, tertanggal 21 April 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Penghentian Penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan denganSurat Perintah Penghentian Penyidikan No.Sp.Henti Sidik/22/ IV/RES.1.11/ 2021/Reskrim, tertanggal 21 April 2021;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi No.LPB/800/K/X/2020/PMJ/RESJU,tertanggal 30 Oktober  jo.Surat Perintah Penyidikan Perkara No.Sp.Sidik/546/XII/ RES.1.11/ 2020/RESKRIM, tanggal 29 Desember 2020
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) kepada Pihak Kejaksaan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya