Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr Harianto Herman Suyanto Hermandoko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat 14/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Harianto Herman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suyanto Hermandoko
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.373.500,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat cidera janji atau wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara penuh kepada Penggugat sebesar  Rp 251.373.500,- (Duaratus limapuluh satu juta tigaratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) ditambah bunga moratoir sebesar 0.5% (nol koma lima persen) perbulan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan SHM atau surat tanah lainnya kepada Penggugat sebagai sita jaminan dan diletakan hak atas harta benda milik Tergugat.
  1. Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri diatasanya yang terletak di JL Rawa  

      Bebek no 28 RT 010/013, Kel Penjaringan, Kec Penjaringan, Jakarta Utara. Yang  

      masih  ditempati oleh Tergugat.

  1. Atas pengakuan Tergugat dan informasi Sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri

diatasnya yang terletak di Perumahan Sawangan Permai Blok B no 15, Depok.

 

  1. Menghukum Tergugat dan memberikan kuasa jual kepada Penggugat untuk menjual bidang tanah dan bangunan seperti di butir no 4. Jika ada kelebihan uang penjualan maka akan di kembalikan kepada Tergugat.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeriu Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak