Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2.DANA MAHENDRA, SH
WAHYU WIDODO Als GONDRONG bin ABDURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1521/M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2DANA MAHENDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU WIDODO Als GONDRONG bin ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa WAHYU WIDODO alias GONDRONG bin ABDURRAHMAN pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Camar 11 Gang 4R Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. EDO (belum tertangkap/DPO) di daerah Kebon Pisang Tanjung Priok sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa membeli narkotika tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira jam 21.00 WIB terdakwa pergi ke Jalan Camar 11 Gang 4R Semper Barat Kecamatan Cilincing untuk menjual narkotika kepada pemesan yang sebelumnya memesan narkotika, namun sebelum terdakwa bertemu dengan pemesan, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yakni saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIDZAL dan saksi MUHAMMAD IQBAL dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dan untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa dalam hal jual beli narkotika sudah 4 (empat) bulan dan terdakwa menerima, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5818/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,7538 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

----------- Bahwa ia, Terdakwa WAHYU WIDODO alias GONDRONG bin ABDURRAHMAN pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Camar 11 Gang 4R Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Camar 11 Gang 4R Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yakni saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIDZAL dan saksi MUHAMMAD IQBAL karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5818/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,7538 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya