Petitum |
Primer :
- Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
- Memberi izin terhadap Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula DIKHSA RUSTAM menjadi DIKHSA DARWO RUSTAM;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 60/JP/1984 tertanggal 19 September 1984 dari semula DIKHSA menjadi DIKHSA DARWO RUSTAM dan mengganti nama yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk yang semula DIKHSA RUSTAM menjadi DIKHSA DARWO RUSTAM;
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |