Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 10 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
475/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Rabu, 10 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
475/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr |
Pemohon |
No | Nama | 1 | WIDYARTI AGUSTIN PAPAN |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yoga Sabda Brata | WIDYARTI AGUSTIN PAPAN |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1618/JP/1989 dari sebelumnya WIDYARTI AGUSTIN menjadi WIDY PAPAN;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari sebelumnya WIDYARTI AGUSTIN menjadi WIDY PAPAN;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil dokumen Pemohon yakni Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta surat-surat pemohon lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |