Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH. 1.UJANG KURNIAWAN bin SIHRON
2.Nursidik bin Alm. Hae
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-898/M.1.11/E.uh/08/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1UJANG KURNIAWAN bin SIHRON[Penahanan]
2Nursidik bin Alm. Hae[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU :

-----------Bahwa mereka, Terdakwa I UJANG KURNIAWAN bin SIHRON dan Terdakwa II NURSIDIK bin alm HAE bersama-sama dengan RENALDI HIDAYAT bin YAKOB (dilakukan Penuntutan secara terpisah),  Sdr. NURYAMAN als ADUT dan DEDE (masing-masing belum tertangkap/DPO) pada hari Mingu tanggal 11 Juli 2021 sekitar jam 01.05 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Parkiran depan Gudang NAGA LAUT BERSINAR Jalan Pendaratan Udang Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “ yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 Sdr. NURYAMAN alias ADUT dan Sdr. DEDE (masing-masing belum tertangkap/DPO) menyuruh Terdakwa I untuk mengambil benur atau baby lobster dari  daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi, Propinsi Jawa Barat kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil benur atau baby lobster tersebut dengan mengendarai Mobil Avanza Nopol F-1776-VF dan setelah para terdakwa mengambil  benur atau baby lobster sebanyak  sebanyak 61.398 (enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) yang dikembas dengan 11 (sebelas) stryofoam kemudian diantar ke Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara atas perintah Sdr. NURYAMAN alias ADUT dan Sdr. DEDE
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar jam 00.35 Wib, para Terdakwa tiba di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara dan bertemu dengan RENALDI HIDAYAT bin YAKOB (dilakukan Penuntutan secara terpisah) kemudian  benur atau baby lobster tersebut diserahkan kepada RENALDI HIDAYAT bin YAKOB untuk di kirim Lampung lalu pada saat  RENALDI HIDAYAT bin YAKOB membawa  benur atau baby lobster tersebut ke Lampung dan pada saat  Parkiran depan Gudang NAGA LAUT BERSINAR Jalan Pendaratan Udang Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara para terdakwa dan RENALDI HIDAYAT bin YAKOB  ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Sunda Kelapa yakni saksi JEFRI PRAMA YUDHA, saksi IMAM TAUFIQ ISMAIL dan saksi SUGENG PRIYADI pada saat melakukan bongkar muat benur atau baby lobster dari mobil Avanza Nopol F-1776-VF yang dipindahkan ke mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam Nopol BE-8297-XC dan pada saat anggota Polisi menanyakan asal usul  benur atau baby lobster dan surat perizinan namun para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat perizinan  melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan ikan  kemudian anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan  RENALDI HIDAYAT bin YAKOB serta menyita barang bukti berupa :
  • 61.398 (enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) ekor benih baby lobster, terbagi 2 jenis, yaitu : jenis MUTIARA sebanyak 15.349 (lima belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan) dalam 3 styrofoam dan jenis PASIR sebanyak 46.049 (empat puluh enam ribu empat puluh sembilan) dalam 8 styrofoam;
  • 11 (sebelas) buah styrofoam warna putih;
  • 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam dengan No. Pol. F-1776-VF berikut kunci dan STNK atas nama RESTI YUNIARSIH;
  • Uang Tunai sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type F11 warna Ungu;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Putih;
  • 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pick Up L.300 warna Hitam dengan No. Pol. BE-8297-XC berikut kunci kontak dan STNK atas nama MEIMASARI AFIF;
  • 12 (dua belas) Box Fiber warna kuning;
  • Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone Merk REALME Type C.21 warna Putih
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan pengangkutan, atau pemasaran  benih baby lobster  tidak memiliki SIUP dimana peran para terdakwa adalah melakukan pengiriman atau pengangkutan dari Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat dikirim ke Pelabuham Muara Angke dan selanjutnya untuk dikirim ke daerah Lampung atas perintah Sdr. DEDE dan Sdr. NURYAMAN als ADUT selaku pemilik  benih baby lobster tersebut dan para terdakwa mendapatkan upah atau komisi dari Sdr. DEDE dan Sdr. NURYAMAN als ADUT untuk mengambil dan mengirim  benih baby lobster tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I sudah 4 (empat) kali melakukan pengangkutan atau pengiriman benih baby lonster, yang pertama pada bulan Mei 2021 mengirim benih baby lobster ke Serang dan mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang kedua pada bulan Juni 2021 mengirim benih baby lobster ke Serang dan mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu upiah), yang ketiga pada bulan Juli 2021 mengirim benih baby lobster ke Pelabuhan Muara Angke bersama dengan Terdakwa II dan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian uang tersebut dibagi kepada terdakwa II sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan yang keempat pada tanggal 11 Juli 2021 mengirim benih baby lobster ke Pelabuhan Muara Angke bersama dengan Terdakwa II dan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian uang tersebut dibagi kepada terdakwa II sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan pengiriman, pengangkutan benih baby lobster dari Pelabuhan Ratu ke Sukabumi ke Serang dan ke Pelabuhan Muara Angke adalah untuk mendapatkan upah atau komisi dari  Sdr. DEDE dan Sdr. NURYAMAN als ADUT.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Perikanan ABDUL HAPIT, S, St, Pi, M.P selaku Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 17/Permen-KP/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.) Dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan :
    1. Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.
    2. Nelayan Kecil yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas
  • Bahwa para terdakwa melakukan usaha perikanan dibidang mengangkut  benih bening lobster (puerulus) tidak memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat untuk diangkut ke Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara dan selanjutnya untuk dikirim ke daerah Lampung sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut dapat merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan dan atau lingkungan sumber daya ikan di Indonesia.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diubah dengan  UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP  --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

-----------Bahwa mereka, Terdakwa  UJANG KURNIAWAN bin SIHRON dan Terdakwa  NURSIDIK bin alm HAE bersama-sama dengan RENALDI HIDAYAT bin YAKOB (dilakukan Penuntutan secara terpisah),  Sdr. NURYAMAN als ADUT dan DEDE (masing-masing belum tertangkap/DPO) pada hari Mingu tanggal 11 Juli 2021 sekitar jam 01.05 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Parkiran depan Gudang NAGA LAUT BERSINAR Jalan Pendaratan Udang Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar jam 00.35 Wib bertempat di Parkiran depan Gudang NAGA LAUT BERSINAR Jalan Pendaratan Udang Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Terdakwa UJANG KURNIAWAN bin SIHRON dan Terdakwa  NURSIDIK bin alm HAE bersama-sama dengan RENALDI HIDAYAT bin YAKOB (dilakukan Penuntutan secara terpisah) ditangkao oleh anggota Polisi dari Polsek Sunda Kelapa yakni saksi JEFRI PRAMA YUDHA, saksi IMAM TAUFIQ ISMAIL dan saksi SUGENG PRIYADI karena dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengedarkan Benih Bening Lobster (puerulus) dan pada waktu para Terdakwa bersama dengan RENALDI HIDAYAT bin YAKOB ditangkap disita barang bukti berupa :
  • 61.398 (enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) ekor benih baby lobster, terbagi 2 jenis, yaitu : jenis MUTIARA sebanyak 15.349 (lima belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan) dalam 3 styrofoam dan jenis PASIR sebanyak 46.049 (empat puluh enam ribu empat puluh sembilan) dalam 8 styrofoam;
  • 11 (sebelas) buah styrofoam warna putih;
  • 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam dengan No. Pol. F-1776-VF berikut kunci dan STNK atas nama RESTI YUNIARSIH;
  • Uang Tunai sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type F11 warna Ungu;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Putih;
  • 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pick Up L.300 warna Hitam dengan No. Pol. BE-8297-XC berikut kunci kontak dan STNK atas nama MEIMASARI AFIF;
  • 12 (dua belas) Box Fiber warna kuning;
  • Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone Merk REALME Type C.21 warna Putih
  • Bahwa Benih Bening Lobster (puerulus) tersebut dibawa oleh Para Terdakwa dari Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat atas perintah Sdr. NURYAMAN alias ADUT dan Sdr. DEDE (masing-masing belum tertangkap/DPO) untuk diserahkan kepada RENALDI HIDAYAT bin YAKOB di Pelabuhan Muara ANgke Jakarta Utara untuk dikirim ke Lampung
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan pengangkutan, atau pemasaran  benih baby lobster  tidak memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat dimana peran para terdakwa adalah melakukan pengiriman atau pengangkutan dari Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat dan para terdakwa mendapatkan upah atau komisi dari Sdr. DEDE dan Sdr. NURYAMAN als ADUT untuk mengambil dan mengirim  benih baby lobster tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I sudah 4 (empat) kali melakukan pengangkutan atau pengiriman benih baby lonster, yang pertama pada bulan Mei 2021 mengirim benih baby lobster ke Serang dan mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang kedua pada bulan Juni 2021 mengirim benih baby lobster ke Serang dan mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu upiah), yang ketiga pada bulan Juli 2021 mengirim benih baby lobster ke Pelabuhan Muara Angke bersama dengan Terdakwa II dan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian uang tersebut dibagi kepada terdakwa II sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan yang keempat pada tanggal 11 Juli 2021 mengirim benih baby lobster ke Pelabuhan Muara Angke bersama dengan Terdakwa II dan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian uang tersebut dibagi kepada terdakwa II sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan pengiriman, pengangkutan benih baby lobster dari Pelabuhan Ratu ke Sukabumi ke Serang dan ke Pelabuhan Muara Angke adalah untuk mendapatkan upah atau komisi dari  Sdr. DEDE dan Sdr. NURYAMAN als ADUT.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Perikanan ABDUL HAPIT, S, St, Pi, M.P selaku Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 17/Permen-KP/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.) Dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan :
  1. Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.
  2. Nelayan Kecil yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas
  • Bahwa para terdakwa melakukan usaha perikanan dibidang mengangkut  benih bening lobster (puerulus) tidak memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat untuk diangkut ke Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara dan selanjutnya untuk dikirim ke daerah Lampung sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut dapat merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan dan atau lingkungan sumber daya ikan di Indonesia.

 

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya