Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
412/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | Bese Nomba | Ebah Suaebah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 412/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 412/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara: Tanah Bapak Wartam Sebelah Barat: Tanah Bapak Syamsudin Sebelah Timur: Tanah Bapak Wawan Sebelah Selatan: Jl. Kebantenan IV 3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas objek jual beli sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 331/ Semper Timur dengan Luas 340 m dan Gambar Situasi Nomor : 2728/1996 atas nama Ebah Suaebah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tertanggal 16 Juli 1997 yang terletak di Jalan Kebantenan IV No. 09 (dahulu No. 52), RT.012, RW. 006, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara: Tanah Bapak Wartam Sebelah Barat: Tanah Bapak Syamsudin Sebelah Timur: Tanah Bapak Wawan Sebelah Selatan: Jl. Kebantenan IV 4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 331/ Semper Timur dengan Luas 340 m dan Gambar Situasi Nomor : 2728/1996 atas nama Ebah Suaebah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tertanggal 16 Juli 1997 yang terletak di Jalan Kebantenan IV No. 9 (dahulu No. 52), RT.012, RW. 006, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat. 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak (balik nama) Sertipikat a quo yang semula atas nama Ebah Suaebah (Tergugat) menjadi nama Hj. Bese Nomba (Penggugat) ; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan a quo ; 7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |