Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Dewi Saraswati 1.PT. BPR Tata Karya Indonesia
2.Kantor Pertanahan Tangerang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Tangerang
4.Notaris PPAT Herry Sosiawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat 408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Dewi Saraswati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Tata Karya Indonesia
2Kantor Pertanahan Tangerang
3Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Tangerang
4Notaris PPAT Herry Sosiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dalil-dalil gugatan Penggugatan secara keseluruhan;
  2. Menyatakan putusan lebih dahulu revetoir beslagh atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat No. 660, Bojong Jaya, Karawaci, Tangerang – Banten sampai dengan adanya putusan inkrah pada gugatan ini;
  3. Menyatakan produk-produk yang diterbitkan Para Tergugat melawan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  5. Menyatakan perjanjian kredit antara Tergugat I beserta Konsorsium dengan Penggugat batal demi hukum;
  6. Memintakan Tergugat I mengembalikan sertifikat Penggugat;
  7. Membebankan para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) secara tanggung renteng.
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak