Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Putra Surya Perkasa Tbk dengan PT Dian Cakramarga Abadi Nomor 38 tanggal 9 Desember 2003 dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, S.H. Notaris Jakarta beserta seluruh perubahannya sampai dengan akta Perubahan Keenam Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 100 tanggal 23 Maret 2017 dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, SH. Notaris Kota Jakarta Utara adalah sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dalam bentuk apapun;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi atas Akta Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Putra Surya Perkasa Tbk dengan PT Dian Cakramarga Abadi Nomor 38 tanggal 9 Desember 2003 dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, S.H. Notaris Jakarta beserta seluruh perubahannya sampai dengan akta Akta Perubahan Keenam Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 100 tanggal 23 Maret 2017 dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, SH. Notaris Kota Jakarta Utara;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat sebesar Rp11.730.765.155 (sebelas miliar tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh lima Rupiah).
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Tergugat baik secara langsung dan/atau menunjuk perwakilan Penggugat dan/atau pihak lain dengan memberikan kuasa khusus baik dibawah tangan maupun dihadapan Notaris/PPAT, untuk melakukan operasional KSO Paladian Park, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Memasarkan dan menjual rumah susun hunian;
- Melakukan korespondensi dengan konsumen dan calon konsumen;
- Dapat melakukan perubahan Komite Pengurus KSO Paladian Park;
- Melakukan perubahan Akta KSO Paladian Park pada Kantor Notaris/PPAT; dan
- Segala hal yang berguna untuk operasional KSO Paladian Park;
Tanpa adanya persetujuan dan pemberian kuasa khusus dari Tergugat terlebih dahulu;
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, atau kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai putusan ini dibacakan;
|