Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
402/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr URSULA PUTRI TANUWIJAYA WU XINGPING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 402/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat 402/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1URSULA PUTRI TANUWIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WU XINGPING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan semua surat-surat atas nama Penggugat kepada Penggugat, berupa :i. Perjanjian Sewa Menyewa No. 11 Tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris William Leonard Siswanto, SH., M.Kn.;

ii. Perjanjian Sewa Menyewa No. 195 Tanggal 23 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Fenty Abidin, SH.;

iii.    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Di Gading Serpong Nomor : 1588/PEI/X/2022. Tanggal 10 Oktober 2022;

iv.    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Di Gading Serpong Nomor : 1587/PEI/X/2022. Tanggal 10 Oktober 2022;

v.     Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Cluster Mozart Di Kawasan Summarecon Serpong Nomor : J.0001/KSVT/RMH/2021. Tanggal 1 Oktober 2021.

5. Menghukum Tergugat untuk segera meninggalkan dan menyerahkan serta mengembalikan penguasaan cabang Restoran SHANTUNG 77 KUO TIE yang terletak di Ruko Jalan Pluit Karang No.81 Blok A-8 Utara Kavling 6 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan di Rukan Golf Island Blok E No.183 RGIE 183 Penjaringan Jakarta Utara kepada Penggugat.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul kepada Penggugat  yang harus dibayar lunas, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut :

7. Kerugian Materiil sebesar Rp.14.160.000.000,- (empat belas milyar seratus enam puluh juta rupiah)

Kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada banding, kasasi ataupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad)

8.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak