Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
438/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr KEVIN JULIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 438/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat 438/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1KEVIN JULIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki nama orang tua didalam data kependudukan berupa Kartu Keluarga No. 3172052107100051 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1134/U/JP/1995, yang semula tertulis anak ke dua laki-laki dari ayah Hermawan Kurnadi dan ibu Harliana Josman, diperbaiki menjadi anak pertama dari ayah Djanidi Herman Josman dan ibu Lily Lesmana;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak