|
PERTAMA :
-----------Bahwa ia, Terdakwa ASEP SOLIHIN alias ANS_Store_1907 bin INAN pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 12.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di UPJP Indonesia Power PLTU Jalan RE Martadinata Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak mencetak, menerbitkan dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa awalnya pada sekitar bulan Januari 2022, Terdakwa ASEP SOLIHIN alias ANS_Store_1907 bin INAN mulai menjalankan usaha percetakan dokumen palsu dengan menggunakan akun Shopee bernama “ANS_Store_1907”, yang menawarkan jasa pembuatan berbagai dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, SIM, Kartu Keluarga, Sertifikat Pelatihan, dan Akta Nikah, dengan mencantumkan keterangan “proses cepat hanya 1–2 hari kerja”dan untuk memperlancar usahanya tersebut, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit komputer rakitan, 1 (satu) unit printer Epson L3210, 1 (satu) unit mesin laminating, serta bahan berupa kartu PVC kosong, stiker hologram, plastik laminating, dan contoh blangko KTP yang dibeli secara daring.
- Bahwa dalam proses pembuatan KTP palsu, Terdakwa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menerima pesanan melalui aplikasi Shopee dan WhatsApp nomor 085860120224, dengan permintaan pembeli berupa nama, alamat, tempat/tanggal lahir, NIK, dan foto diri.
- Mengedit data pemesan dengan menggunakan aplikasi CorelDraw pada komputer miliknya. Terdakwa mengubah atau menuliskan identitas sesuai permintaan pemesan pada desain blangko E-KTP yang telah Terdakwa unduh sebelumnya dari internet.
- Memasukkan foto yang telah dikirim pembeli, dan mengatur tata letaknya agar tampak menyerupai E-KTP asli.
- Setelah desain selesai, Terdakwa mencetak hasil desain tersebut pada media kartu PVC menggunakan printer Epson L3210. Kemudian Terdakwa melapisi hasil cetakan tersebut dengan plastik laminating menggunakan mesin laminating agar menyerupai permukaan KTP elektronik yang asli.
- Selanjutnya Terdakwa menempelkan stiker hologram palsu bergambar lambang Garuda untuk menambah kesan keaslian dokumen.
- Setelah KTP palsu selesai dibuat, Terdakwa mengirimkan hasilnya kepada pemesan melalui jasa ekspedisi Shopee Express, dengan sistem pembayaran melalui Shopee.
- Bahwa E-KTP palsu tersebut tidak terdaftar dalam sistem kependudukan nasional dan tidak memiliki chip elektronik sebagaimana KTP elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Bahwa salah satu pemesanan yang dilakukan oleh petugas kepolisian secara undercover buy menghasilkan E-KTP atas nama “SUGIYANTO” dengan NIK 3171021811962011, yang setelah dicek kepada Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara dinyatakan tidak terdaftar dalam database nasional, sehingga KTP tersebut palsu dan dari hasil penelusuran dan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, di rumah Terdakwa di Garut, ditemukan berbagai alat dan bahan pembuatan dokumen palsu serta sejumlah contoh hasil kerja berupa KTP palsu, ijazah palsu, dan dokumen lainnya.
- Bahwa Terdakwa menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2022 hingga akhirnya diamankan, dengan tarif antara Rp65.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sampai Rp230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per dokumen, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah( yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak melalui mekanisme dan prosedur resmi pembuatan E-KTP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang mengharuskan warga melakukan perekaman biometrik, foto, sidik jari, dan iris mata di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI no. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia, Terdakwa ASEP SOLIHIN alias ANS_Store_1907 bin INAN pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 12.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di UPJP Indonesia Power PLTU Jalan RE Martadinata Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa awalnya pada sekitar bulan Januari 2022, Terdakwa ASEP SOLIHIN alias ANS_Store_1907 bin INAN mulai menjalankan usaha percetakan dokumen palsu dengan menggunakan akun Shopee bernama “ANS_Store_1907”, yang menawarkan jasa pembuatan berbagai dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, SIM, Kartu Keluarga, Sertifikat Pelatihan, dan Akta Nikah, dengan mencantumkan keterangan “proses cepat hanya 1–2 hari kerja”dan untuk memperlancar usahanya tersebut, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit komputer rakitan, 1 (satu) unit printer Epson L3210, 1 (satu) unit mesin laminating, serta bahan berupa kartu PVC kosong, stiker hologram, plastik laminating, dan contoh blangko KTP yang dibeli secara daring.
- Bahwa dalam proses pembuatan KTP palsu, Terdakwa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menerima pesanan melalui aplikasi Shopee dan WhatsApp nomor 085860120224, dengan permintaan pembeli berupa nama, alamat, tempat/tanggal lahir, NIK, dan foto diri.
- Mengedit data pemesan dengan menggunakan aplikasi CorelDraw pada komputer miliknya. Terdakwa mengubah atau menuliskan identitas sesuai permintaan pemesan pada desain blangko E-KTP yang telah Terdakwa unduh sebelumnya dari internet.
- Memasukkan foto yang telah dikirim pembeli, dan mengatur tata letaknya agar tampak menyerupai E-KTP asli.
- Setelah desain selesai, Terdakwa mencetak hasil desain tersebut pada media kartu PVC menggunakan printer Epson L3210. Kemudian Terdakwa melapisi hasil cetakan tersebut dengan plastik laminating menggunakan mesin laminating agar menyerupai permukaan KTP elektronik yang asli.
- Selanjutnya Terdakwa menempelkan stiker hologram palsu bergambar lambang Garuda untuk menambah kesan keaslian dokumen.
- Setelah KTP palsu selesai dibuat, Terdakwa mengirimkan hasilnya kepada pemesan melalui jasa ekspedisi Shopee Express, dengan sistem pembayaran melalui Shopee.
- Bahwa E-KTP palsu tersebut tidak terdaftar dalam sistem kependudukan nasional dan tidak memiliki chip elektronik sebagaimana KTP elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Bahwa salah satu pemesanan yang dilakukan oleh petugas kepolisian secara undercover buy menghasilkan E-KTP atas nama “SUGIYANTO” dengan NIK 3171021811962011, yang setelah dicek kepada Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara dinyatakan tidak terdaftar dalam database nasional, sehingga KTP tersebut palsu dan dari hasil penelusuran dan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, di rumah Terdakwa di Garut, ditemukan berbagai alat dan bahan pembuatan dokumen palsu serta sejumlah contoh hasil kerja berupa KTP palsu, ijazah palsu, dan dokumen lainnya.
- Bahwa Terdakwa menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2022 hingga akhirnya diamankan, dengan tarif antara Rp65.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sampai Rp230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per dokumen, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah( yang digunakan untuk kebutuhan pribadi
|