Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
500/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
MUHAMAD KOMARUDIN alias ACENG bin ROBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 500/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2226/M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD KOMARUDIN alias ACENG bin ROBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD KOMARUDIN alias ACENG bin ROBANI bersama-sama dengan Saksi DIMYATI, Saksi IKSAN DWI NUGROHO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr RAJU (DPO) dan Sdr DEDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulann September tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di PT INTIMAS SURYA yang berada di Jl Cumi Raya Blok E NO 1 Pelabuhan Muara Baru, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut : -----------

Bahwa awalnya Saksi yang merupakan Security PT INTIMAS SURYA bersama dengan Terdakwa MUHAMAD KOMARUDIN alias ACENG bin ROBANI, Saksi IKSAN DWI NUGROHO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr RAJU (DPO) dan Sdr DEDI (DPO) merencanakan untuk mengambil cumi kecil dari ruang Proses/ produksi PT INTIMAS SURYA, setelah semua sepakat maka peran dari masing-masing Terdakwa yaitu:

  • Terdakwa MUHAMAD KOMARUDIN bersama Sdr RAJU (DPO) bertugas menjaga pos depan saat dirinya kedapatan piket (berjaga) agar tidak ada orang lain yang masuk kedalam area PT INTIMAS SURYA.
  • Sdr DEDI (DPO) bertugas membuka pintu belakang area PT INTIMAS SURYA, dan menunjukkan ruang produksi tempat penyimpanan cumi kecil,
  • Saksi DIMYATI dan Saksi IKHSAN DWI NUGROHO bertugas sebagai eksekutor yang mengambil cumi dari dalam fiber ruang produksi dan juga mengambil timbangan digital. Kemudian bertugas juga menjual cumi tersebut kepada Sdr SUKRA (DPO) dan Sdr MADE (DPO)

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa MUHAMAD KOMARUDIN als ACENG bersama Sdr DEDI (DPO) dan Sdr RAJU (DPO) saat itu sedang bertugas piket malam, kemudian Saksi DIMYATI menyuruh Terdakwa bersama Saksi RAJU untuk membeli makan dan saat itu juga sudah ada Saksi DEDI (DPO) dan tanpa menaruh curiga Terdakwa mau mengikuti perintah Saksi DIMYATI tersebut, namun pada saat Terdakwa pulang dari membeli makan Terdakwa sempat melihat Saksi DIMYATI sedang naik motor sambil membawa 2 (dua) buah karung putih dari dalam perusahaan tetapi Terdakwa saat itu tidak sempat menegur Saksi DIMYATI dan pada saat Terdakwa bertanya kepada Saksi DEDI (DPO) dirinya hanya menjawab “DIMYATI sedang ada urusan sebentar”. Beberapa jam kemudian Saksi DIMYATI datang kembali ke pos sambil memberikan Terdakwa uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dengan alasan untuk makan dan rokok.

Bahwa sekitar tanggal 04 September 2023 saat Terdakwa bersama Saksi DEDI (DPO), Saksi RAJU (DPO) sedang berjaga dan melihat tempat kebakaran di Dermaga, tiba-tiba Saksi DIMYATI menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa karena tidak ada di pos jaga PT INTIMAS SURYA, kemudian saat Terdakwa sudah kembali ke PT INTIMAS SURYA Terdakwa melihat Saksi DIMYATI bersama Saksi IKHSAN DWI NUGROHO sedangkan Sdr DEDI (DPO) belum terlihat kembali berjaga di pos depan, dan tidak lama kemudian Saksi DIMYATI bersama Saksi IKHSAN DWI NUGROHO pergi naik sepeda motor masuk ke area gerbang belakang yang sudah dibuka oleh Sdr DEDI (DPO). kemudian Sdr DEDI (DPO) membuka pintu gerbang belakang area PT INTIMAS SURYA dengan maksud agar Saksi DIMYATI dan Saksi IKHSAN DWI NUGROHO bisa masuk ke area PT INTIMAS SURYA, setelah masuk Saksi DEDI (DPO) langsung menunjukkan ruang area produksi tempat penyimpanan cumi kecil lalu menyuruh Saksi DIMYATI untuk masuk melalui jendela kecil ruang produksi sambil Sdr DEDI (DPO) dan Saksi IKHSAN DWI NUGROHO menunggu didepan ruang produksi, setelah masuk Saksi DIMYATI berhasil mendapatkan cumi kecil yang disimpan didalam karung lalu karung tersebut dibawa dan dilemparkan keluar ruang produksi/proses selanjutnya cumi kecil tersebut ditaro di sepeda motor Saksi DIMYATI saat hendak keluar area Saksi IKHSAN melihat ada timbangan digital lalu mengambilnya, selanjutnya Saksi IKHSAN dan Saksi DIMYATI langsung pergi menggunakan sepeda motor miliknya ke luar area PT INTIMAS SURYA.

Bahwa Saksi DIMYATI membawa cumi kecil hasil curian tersebut kepada Sdr SUKRA dan Sdr MADE kemudian dijual kepada mereka dan laku dengan total kurang lebih Rp 1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) sedangkan 1 (satu) unit timbangan digital laku dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu Rupiah). Uang hasil penjualan dibagi secara rata masing-masing mendapatkan uang kurang lebih Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.55 Wib saat Terdakwa sedang berada di Musholah Subbanul Muslimin Jalan Krendang Rt 008 Rw 005 Kel Krendang Kec Tambora Jakarta Barat Terdakwa di tangkap oleh 3 (tiga) orang anggota Polisi berpakaian preman dari Polsek Kawasan Muara Baru Jakarta Utara terkait pencurian yang Terdakwa lakukan bersama dengan Terdakwa (DIMIYATI dan IKSAN) serta DEDI (DPO) dan RAJU (DPO) dan atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru Jakarta Utara guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD KOMARUDIN als ACENG bersama-sama dengan Saksi DIMYATI, Saksi IKHSAN DWI NUGROHO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Sdr RAJU (DOP) dan Sdr DEDI (DPO) dalam mengambil cumi kecil seberat 330 kg (tiga ratus tiga puluh kilogram) dan 1 (satu) buah timbangan digital tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi FARIDA selaku pemilik PT INTIMAS SURYA serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Para Terdakwa yang sebagai Security,  dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT INTIMAS SURYA mengalami kerugian kurang lebih Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana –---------

ATAU
KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD KOMARUDIN alias ACENG bin ROBANI pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di PT INTIMAS SURYA yang berada di Jl Cumi Raya Blok E NO 1 Pelabuhan Muara Baru, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut : -----------

            Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa MUHAMAD KOMARUDIN als ACENG bersama Sdr DEDI (DPO) dan Sdr RAJU (DPO) saat itu sedang bertugas piket malam, kemudian datang Saksi DIMYATI menyuruh Terdakwa bersama Saksi RAJU untuk membeli makan dan saat itu juga sudah ada Saksi DEDI (DPO) dan tanpa menaruh curiga Terdakwa mau mengikuti perintah Saksi DIMYATI tersebut, namun pada saat Terdakwa pulang dari membeli makan Terdakwa sempat melihat Saksi DIMYATI sedang naik motor sambil membawa 2 (dua) buah karung putih dari dalam perusahaan tetapi Terdakwa saat itu tidak sempat menegur Saksi DIMYATI dan pada saat Terdakwa bertanya kepada Saksi DEDI (DPO) dirinya hanya menjawab “DIMYATI sedang ada urusan sebentar”. Beberapa jam kemudian Saksi DIMYATI datang kembali ke pos sambil memberikan Terdakwa uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dengan alasan untuk makan dan rokok.

            Bahwa sekitar tanggal 04 September 2023 saat Terdakwa bersama Saksi DEDI (DPO), Saksi RAJU (DPO) sedang berjaga dan melihat tempat kebakaran di Dermaga, tiba-tiba Saksi DIMYATI menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa karena tidak ada di pos jaga PT INTIMAS SURYA, kemudian saat Terdakwa sudah kembali ke PT INTIMAS SURYA Terdakwa melihat Saksi DIMYATI bersama Saksi IKHSAN DWI NUGROHO sedangkan Sdr DEDI (DPO) belum terlihat kembali berjaga di pos depan, dan tidak lama kemudian Saksi DIMYATI bersama Saksi IKHSAN DWI NUGROHO pergi naik sepeda motor masuk ke area gerbang belakang yang sudah dibuka oleh Sdr DEDI (DPO). Tidak lama kemudian Saksi DIMYATI kembali kepos jaga sambil memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa.

            Bahwa Saksi DIMYATI sebelumnya tidak pernah memberikan uang dalam jumlah yang besar kepada Terdakwa pada saat Terdakwa sedang jaga malam, Terdakwa mau menerima hadiah berupa uang dari Saksi DIMYATI sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) tersebut dan tidak pernah menanyakan asal usul uang tersebut meskipun Terdakwa sempat melihat Saksi DIMYATI sebelum memberikan uang tersebut kepada Terdakwa pernah membawa 2 (dua) buah karung yang berisikan cumi kecil dari dalam ruang produksi PT INTIMAS SURYA bersama dengan Saksi IKHSAN DWI NUGROHO yang merupakan orang luar perusahaan.

            Bahwa akibat perbuatan tersebut PT INTIMAS SURYA mengalami kerugian kurang lebih Rp Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana ----------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya