Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr MARYAM WIRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat 225/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1MARYAM WIRAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama didalam dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran No. 1009/1962 yang semula dengan nama Marjam  dirubah menjadi Maryam Wirawan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan ini kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak