Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad ) terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hubungan hukum utang piutang bukan jual beli.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Surat Kesepakatan tanggal 18 Agustus 2023;
- Surat Kesepakatan tanggal 28 Agustus 2023 (Perubahan Ke-I);
- Surat Kesepakatan tanggal 19 September 2023 (Perubahan Ke-II);
- Surat Kesepakatan tanggal 3 November 2023 (Perubahan Ke-III);
- Surat Kesepakatan tanggal 7 November 2023 (Perubahan Ke-IV);
- Surat Kesepakatan tanggal 9 November 2023 (Perubahan Terakhir).
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 49.280.000.000,- (empat puluh sembilan milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan kepada PENGGUGAT:
- Asli Surat Girik C No. 963, Persil 17 a S.III seluas 4.310 M2 (empat ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) dan Persil 34 D.II seluas 3.730 M2 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) atas nama H. Muhamad Arip Bin H. Muhamad Nur.;
- Asli Legalisir Salinan Penetapan Fatwa Waris Alm. H. Moh. Arip Bin M. Nur No. 29/C/1983 tanggal 17 Januari 1983;
- Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan nomor sertipikat 09.04.03.02.3.00414 atas nama Mochamad Reza A. Hasan.
- Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (Revindicatoir Beslag) terhadap:
- Asli Surat Girik C No. 963, Persil 17 a S.III seluas 4.310 M2 (empat ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) dan Persil 34 D.II seluas 3.730 M2 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) atas nama H. Muhamad Arip Bin H. Muhamad Nur.;
- Asli Legalisir Salinan Penetapan Fatwa Waris Alm. H. Moh. Arip Bin M. Nur No. 29/C/1983 tanggal 17 Januari 1983.
- Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan nomor sertipikat 09.04.03.02.3.00414 atas nama Mochamad Reza A. Hasan.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah) per hari, apabila TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkracht van gewisjde);
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
A T A U, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus Gugatan ini berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |