| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, PEMOHON mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan PEMOHON berhak memperoleh ganti kerugian karena telah dikenakan tindakan penangkapan yang tidak sah, penahanan yang tidak sah, dan penetapan tersangka yang tidak sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr tanggal 2 Februari 2026 dan proses penyidikan dalam perkara yang pada akhirnya dihentikan pada tingkat penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/4853/III/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 25 Maret 2026;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/4853/III/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 25 Maret 2026 yang menghentikan penyidikan perkara atas nama PEMOHON karena tidak terdapat cukup alat bukti merupakan dasar hukum yang sah bagi PEMOHON untuk menuntut ganti kerugian melalui praperadilan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PEMOHON sebesar Rp9.208.950.000,- (sembilan milyar dua ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PEMOHON sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang dinilai adil menurut hukum, kepatutan, dan putusan Pengadilan (ex aequo et bono);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar keseluruhan ganti kerugian kepada PEMOHON sejumlah Rp29.208.950.000,-(dua puluh sembilan milyar dua ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan a quo;
Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |