Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.Sus-LH/2026/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ERNI PRAMOTI, SH, MH
AHMAD FAHD ZAIMY alias ZYN_Energy Bin ACHMAD OSMAR DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 354/Pid.Sus-LH/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2726/M.1.11/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ERNI PRAMOTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAHD ZAIMY alias ZYN_Energy Bin ACHMAD OSMAR DANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa AHMAD FAHD ZAIMY alias ZYN_Energy Bin ACHMAD OSMAR DANI, pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 12.39 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Buffer Area Jl. Industri 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara terebut, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa suka beli gas portable sendiri untuk dipakai di kos, kemudian pada bulan Desember 2024 Terdakwa mencari tahu bagaimana cara mengisi ulang gas portable menggunakan gas subsidi LPG 3 kg, lalu Terdakwa melihat video di Youtube, setelah itu Terdakwa belajar mengisi ulang dengan terlebih dahulu Terdakwa membeli Tabung Gas LPG 3 Kg dari warung dalam kondisi terisi penuh lalu Terdakwa pasangkan regulator rakitan berikut selang yang sudah Terdakwa beli Toko Online di internet lalu dihubungkan dengan Tabung Gas Portable yang sudah Terdakwa beli juga di Toko Online, kemudian Terdakwa balik tabung LPG 3 kg. Dimana Tabung Gas Portable yang kosong tersebut berada dalam baskom yang berisi air dengan Es batu yang dibuat dengan botol aluminium dengan tujuan supaya gas dapat terisi dan tekanan tidak naik serta dapat mengetahui kebocoran yang ada dalam gas portable. Selanjutnya Terdakwa putar kran supaya Gas dapat mengalir, pengisian berlangsung sampai tabung portable terasa berat karena ada perpindahan dari gas yang berada di LPG 3 Kg ke tabung Gas Portable. Setelah tabung portable tersebut dirasa terisi berat kemudian regulator Terdakwa tutup dan tabung gas portable tersebut ditimbang sampai dengan berat ukuran sekira 325 gram (sudah termasuk tabung gas beserta isinya). Kemudian Terdakwa lakukan pengecekan tabung portable dan setelah kering kemudian menutup gas portable dengan tutupnya dan setelah berhasil kemudian Terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri. Kemudian pada bulan Februari 2025 Terdakwa membuat akun shopee untuk memposting / mengiklankan dan berjualan gas portable secara online menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, dimana Terdakwa membuat akun shoppe menggunakan nomor hp: 083898443121 (terdaftar di akun shopee) / 085163661214. Dikarenakan dipasaran banyak peminat Terdakwa mengiklankan dan menjual gas portable tersebut, dimana Terdakwa menjual tabung portable beserta isinya melalui akun SHOPEE dengan harga Rp.12.100,- dan secara offline dijual Rp.10.000,-  Kemudian keuntungan Terdakwa sejak bulan Februari 2025 (sudah berjalan sekira 12 bulanan) sampai sekarang adalah Rp.3.840.000,- dengan rincian :
  • Keuntungan penjualan online, dalam satu bulan Terdakwa bisa menghabiskan 10 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, jika 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- maka total keuntungan jualan online tabung gas portable adalah sebesar Rp.300.000,-. Dikurangi biaya operasional Rp.140.000,- (untuk beli tutup kaleng, bubble warp dan lakban) maka keuntungan bersih jualan online sekira Rp.160.000,-. Dan selama setahun Terdakwa untung sebesar Rp.1.920.000,-
  • Keuntungan penjualan offline, dalam satu bulan Terdakwa bisa menghabiskan 10 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, jika 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- maka total keuntungan jualan online tabung gas portable adalah sebesar Rp.300.000,-. Dikurangi biaya operasional Rp.140.000,- (untuk beli tutup kaleng, bubble warp dan lakban) maka keuntungan bersih jualan offline sekira Rp.160.000,-. Dan selama setahun Terdakwa untung sebesar Rp.1.920.000,-

 

  • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 09.02 wib Terdakwa mendapatkan orderan melalui shoope sebanyak 5 (lima) kaleng. Kemudian setelah Terdakwa proses 5 (lima) kaleng gas portable dikemas dalam kardus dengan nomor pesanan 26021829UYMF5W dan Kode pengambilan 71EN kurir shoope express instan mengambil barang tersebut dari rumah Terdakwa di Jl. Swakarsa V No. 87 RT.013 RW.003 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur dan mengirimkannya kepada pemesan dengan akun Yohanes ke alamat Buffer Area Jl. Industri 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan diterima pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 pukul 12.39 WIB di Buffer Area Jl. Industri 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara oleh penerima a.n Yohanes (Tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara yang melakukan undercover buy), setelah itu Terdakwa menerima pembayaran dimana pembeli membayar ke shopee baru dikirim ke rekening penampungan shopee Terdakwa setelah dipotong biaya administrasi shopee maka Terdakwa menerima sebesar Rp.52.897,-
  • Kemudian karena pada kemasan paket tersebut tertulis pemilik akun ZYN_Energy yang mengirim barang menggunakan Ekspedisi Shopee instant dengan nomor resi: 26021829UYMF5W. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Penjual dengan nama akun : ZYN_Energy yang diketahui bahwa pemilik akun ZYN_Energy beralamat di Jl. Swakarsa V No. 87 RT.013 RW.003 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 15.46 WIB di Jl. Swakarsa V No. 87 RT.013 RW.003 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menemukan seorang pria yang diduga penjual bernama AHMAD FAHD ZAIMY alias ZYN_Energy Bin ACHMAD OSMAR DANI. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa : 425 (empat ratus dua puluh lima) kaleng gas portable isi dengan berbagai jenis merk; 79 (tujuh puluh sembilan) kaleng gas portable kosong dengan berbagai jenis merk; 4 (empat) buah tabung gas 3 Kg bersubsidi; 1 (satu) buah printer termal warna putih; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; 1 (satu) botol alumunium; 1 (satu) buah selang regulator; 1 (satu) buah kantong plastik berisi tutup gas portable; 1 (satu) buah dudukan tabung gas; 1 (satu) buah baskom, dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah sebagai Badan Usaha yang setelah mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah dapat melakukan Kegiatan Usaha Hilir (Pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan dan Niaga) Minyak dan Gas Bumi di wilayah NKRI, sehingga perbuatan Terdakwa tanpa legalitas yang dimiliki, hal tersebut tidak diperbolehkan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang merupakan perbuatan melawan hukum.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa AHMAD FAHD ZAIMY alias ZYN_Energy Bin ACHMAD OSMAR DANI, pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 12.39 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Buffer Area Jl. Industri 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara terebut, membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya : kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa suka beli gas portable sendiri untuk dipakai di kos, kemudian pada bulan Desember 2024 Terdakwa mencari tahu bagaimana cara mengisi ulang gas portable menggunakan gas subsidi LPG 3 kg, lalu Terdakwa melihat video di Youtube, setelah itu Terdakwa belajar mengisi ulang dengan terlebih dahulu Terdakwa membeli Tabung Gas LPG 3 Kg dari warung dalam kondisi terisi penuh lalu Terdakwa pasangkan regulator rakitan berikut selang yang sudah Terdakwa beli Toko Online di internet lalu dihubungkan dengan Tabung Gas Portable yang sudah Terdakwa beli juga di Toko Online, kemudian Terdakwa balik tabung LPG 3 kg. Dimana Tabung Gas Portable yang kosong tersebut berada dalam baskom yang berisi air dengan Es batu yang dibuat dengan botol aluminium dengan tujuan supaya gas dapat terisi dan tekanan tidak naik serta dapat mengetahui kebocoran yang ada dalam gas portable. Selanjutnya Terdakwa putar kran supaya Gas dapat mengalir, pengisian berlangsung sampai tabung portable terasa berat karena ada perpindahan dari gas yang berada di LPG 3 Kg ke tabung Gas Portable. Setelah tabung portable tersebut dirasa terisi berat kemudian regulator Terdakwa tutup dan tabung gas portable tersebut ditimbang sampai dengan berat ukuran sekira 325 gram (sudah termasuk tabung gas beserta isinya). Kemudian Terdakwa lakukan pengecekan tabung portable dan setelah kering kemudian menutup gas portable dengan tutupnya dan setelah berhasil kemudian Terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri. Kemudian pada bulan Februari 2025 Terdakwa membuat akun shopee untuk memposting / mengiklankan dan berjualan gas portable secara online menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, dimana Terdakwa membuat akun shoppe menggunakan nomor hp: 083898443121 (terdaftar di akun shopee) / 085163661214. Dikarenakan dipasaran banyak peminat Terdakwa mengiklankan dan menjual gas portable tersebut, dimana Terdakwa menjual tabung portable beserta isinya melalui akun SHOPEE dengan harga Rp.12.100,- dan secara offline dijual Rp.10.000,-  Kemudian keuntungan Terdakwa sejak bulan Februari 2025 (sudah berjalan sekira 12 bulanan) sampai sekarang adalah Rp.3.840.000,- dengan rincian :
  • Keuntungan penjualan online, dalam satu bulan Terdakwa bisa menghabiskan 10 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, jika 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- maka total keuntungan jualan online tabung gas portable adalah sebesar Rp.300.000,-. Dikurangi biaya operasional Rp.140.000,- (untuk beli tutup kaleng, bubble warp dan lakban) maka keuntungan bersih jualan online sekira Rp.160.000,-. Dan selama setahun Terdakwa untung sebesar Rp.1.920.000,-
  • Keuntungan penjualan offline, dalam satu bulan Terdakwa bisa menghabiskan 10 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, jika 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- maka total keuntungan jualan online tabung gas portable adalah sebesar Rp.300.000,-. Dikurangi biaya operasional Rp.140.000,- (untuk beli tutup kaleng, bubble warp dan lakban) maka keuntungan bersih jualan offline sekira Rp.160.000,-. Dan selama setahun Terdakwa untung sebesar Rp.1.920.000,-

 

  • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 09.02 wib Terdakwa mendapatkan orderan melalui shoope sebanyak 5 (lima) kaleng. Kemudian setelah Terdakwa proses 5 (lima) kaleng gas portable dikemas dalam kardus dengan nomor pesanan 26021829UYMF5W dan Kode pengambilan 71EN kurir shoope express instan mengambil barang tersebut dari rumah Terdakwa di Jl. Swakarsa V No. 87 RT.013 RW.003 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur dan mengirimkannya kepada pemesan dengan akun Yohanes ke alamat Buffer Area Jl. Industri 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan diterima pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 pukul 12.39 WIB di Buffer Area Jl. Industri 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara oleh penerima a.n Yohanes (Tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara yang melakukan undercover buy), setelah itu Terdakwa menerima pembayaran dimana pembeli membayar ke shopee baru dikirim ke rekening penampungan shopee Terdakwa setelah dipotong biaya administrasi shopee maka Terdakwa menerima sebesar Rp.52.897,-
  • Kemudian karena pada kemasan paket tersebut tertulis pemilik akun ZYN_Energy yang mengirim barang menggunakan Ekspedisi Shopee instant dengan nomor resi: 26021829UYMF5W. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Penjual dengan nama akun : ZYN_Energy yang diketahui bahwa pemilik akun ZYN_Energy beralamat di Jl. Swakarsa V No. 87 RT.013 RW.003 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 15.46 WIB di Jl. Swakarsa V No. 87 RT.013 RW.003 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menemukan seorang pria yang diduga penjual bernama AHMAD FAHD ZAIMY alias ZYN_Energy Bin ACHMAD OSMAR DANI. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa : 425 (empat ratus dua puluh lima) kaleng gas portable isi dengan berbagai jenis merk; 79 (tujuh puluh sembilan) kaleng gas portable kosong dengan berbagai jenis merk; 4 (empat) buah tabung gas 3 Kg bersubsidi; 1 (satu) buah printer termal warna putih; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; 1 (satu) botol alumunium; 1 (satu) buah selang regulator; 1 (satu) buah kantong plastik berisi tutup gas portable; 1 (satu) buah dudukan tabung gas; 1 (satu) buah baskom, dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana Ahli MOMON DULIMAN, S.T., M.M. (AHLI METROLOGI), dimana hasil pengujian atau pengukuran terhadap isi gas portable setelah dilakukan pengujian dengan cara menimbang menggunakan timbangan standar Metrologi dan dicatat kedalam hasil pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) didapat hasil atau keterangan sebagai berikut :

NO

MERK PRODUK

TABUNG GAS

BRUTO HASIL

PENIMBANGAN

(g)

TARRA DARI

PENIMBANGAN

(g)

NETTO

LABEL

(g)

NETTO

AKTUAL

(g)

SELISIH

(g)

1

Purity

212,846

97,389

235

115,457

-119,543

2

Tokai

202,867

99,483

235

103,384

-131,616

3

Bright Gas

212,827

96,148

220

116,679

-103,321

 

Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa tabung gas portable

  • Merk Purity, netto 235 gram setelah dilakukan pengujian didapat hasil netto 115,457 gram (-119,543)
  • Merk Tokai, netto 235 gram setelah dilakukan pengujian didapat hasil netto 103,384 gram (-131,616)
  • Merk Bright Gas, netto 220 gram setelah dilakukan pengujian didapat hasil netto 116,679 gram -103,321)

kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya (ukuran yang sebenarnya).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 31 UURI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya