Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr YANTI KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO PENJARINGAN JAKARTA UTARA selaku PENYIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YANTI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO PENJARINGAN JAKARTA UTARA selaku PENYIDIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq Hakim pemeriksa perkara a-quo, untuk memutus sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyitaan oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan semua tindakan selebihnya dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/2022/ SPKT/Polsek Metro Penjaringan / Polres Metro Jakarta Utara / Polda Metro Jaya tanggal 08 Maret 2022 oleh Termohon, tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang didasarkan pada keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya