Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr JEAN VALERIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat 314/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1JEAN VALERIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Firmansyah, S.H.JEAN VALERIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari asal nama JEAN VALERIA diganti menjadi DARREN JEAN DINATA.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk dicatat dan didaftar tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Daft. No. 2193/1993. No. 17/1993, tertanggal 10 September 1993, dan diterbitkan Akta Kelahiran Pengganti atau Akta Kelahiran Baru terhadap Pemohon tersebut, dari semula tercatat atas nama JEAN VALERIA diganti menjadi DARREN JEAN DINATA.
  4. Menyatakan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari Penetapan ini berlaku mutatis mutandis berlaku terkait pengurusan perubahan dokumen-dokumen legalitas Pemohon yang akan diajukan kepada instansi terkait setelah Penetapan ini diterbitkan.
  5. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.

Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka dengan segala kerendahan hati, Pemohon memohon penetapan/putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak