Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
411/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr HARLIS.SE DIAH FITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 411/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat 411/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1HARLIS.SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIAH FITRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pusat PT. BCA Finance Cq. Kantor Cab. Utama Jakarta Selatan
2Yully
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 23 November 2020 yang ditanda tangani oleh Tergugat
  3. Menyatakan TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
  4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar Rp.1.149.096.399,- (satu milyard seratus empat puluh sembilan juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), dengan perincian :
  5. Materiil sebesar Rp.149.096.399,-(seratus empat puluh sembilan juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
  6. Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah)
  7. Menghukum untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-/hari (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Uit Voerbaar Bij Vooeraad):
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  10. SUBSIDAIR :

    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak