Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
FEBRIYANCE PARLUHUTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1902/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYANCE PARLUHUTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------- Bahwa ia Terdakwa FEBRIYANCE PARLUHUTAN, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Bak Air III RT. – Rw. 13 Kel. Tanjung Periok Kec. Tanjung Periok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 terdakwa sekira pukul 18.10 Wib datang kelokasi Lapak Kampung Bahari di Bak Air III RT. – Rw. 13 Kel. Tanjung Periok Kec. Tanjung Periok Jakarta Utara. Lapak kampung bahari berbentuk rumah yang disekat-sekat seperti kamar kos kosan. Tujuan terdakwa datang kesana untuk menawarkan minuman alkohol kepada sdr. WAHID (dpo) selaku bandar narkoba. Saat terdakwa datang ke lokasi Lapak Kampung Bahari tersebut Terdakwa membawa sebuah selempang tas warna hitam merk FENDI. Selama berada dilapak Kampung Bahari terdakwa berada di lapak sdr. WAHID (dpo) yang menjual narkotika jenis shabu dan saat itu juga sedang ada sdr.  ANGGEL (dpo) dan sdr. CINDY (dpo) yang saat itu membeli shabu kepada sdr. WAHID (dpo) lalu mengkonsumsinya disana.  Terdakwa sudah sering datang ke Lapak Kampung Bahari, dalam seminggu bisa 4 (empat) kali. Terdakwa datang kesana kadang menjaga parkiran motor tamu-tamu yang datang kesana membeli narkotika di kapak Kampung Bahari.

-    Sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa sedang berada di Lapak sdr. WAHID (dpo) bersama sdr.  ANGGEL (dpo) dan sdr. CINDY (dpo) tiba –tiba  didatangi beberapa anggota kepolisian dari Subdit V Ditnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan diantaranya saksi Dodi Darmaji dan saksi Agung Pratama, SH., dan Tim dibawah pimpinan AKBP Agus Prasetyono, S.I.K., MH., dan saat itu yang berhasil diamankan adalah terdakwa FEBRIYANCE, sdr. WAHID (dpo), sdr. ANGGEL (dpo) dan sdr. CINDY (dpo). Kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan terdakwa berhasil di sita/diamankan 1 (satu) buah tas warna hitam merk FENDI yang setelah dibuka berisi :

  1. 1 (satu) buah kotak berlakban hitam didalamnya berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu total berat brutto 3,00 gram dengan Kode A ;
  • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 5,00 gram dengan Kode B.

Total berat Brutto seluruhnya 8 gram.

  • 1 (satu) buah Kartu KTP an. FEBRIYANCE PARLUHUTAN.
  • 1 (satu) buah Kartu SIM C an. FEBRIYANCE PARLUHUTAN.
  • 1 (satu) buah Kartu NPWP  an. FEBRIYANCE PARLUHUTAN.
  • 1 (satu) unit Hp merk ASUS berwarna abu-abu.
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-    Bahwa setelah mengamankan barang bukti dari tangan terdakwa kemudian terdakwa bersama sdr. WAHID (dpo), sdr. ANGGEL (dpo) dan sdr. CINDY (dpo)  meneriaki saksi Dodik Darmaji, saksi Hendri Apriliawan SH., MH., bersama Tim “MALING”... “MALING” yang mengundang hadirnya warga/masyarakat sekitar yang kemudian masyarakat/warga sekitar Lapak Kampung Bahari berdatangan lalu melakukan penyerangan kepada aparat kepolisian yang melakukan penangkapan dengan melempari dengan batu besar, memukul dan menendang aparat kepolisian dan ada yang membawa senjata tajam berupa semurai dan parang lalu membabi buta menyerang  aparat kepolisian sehingga 3 (tiga) orang yang sebelumnya berhasil ditangkap berhasil melarikan diri yaitu sdr. WAHID (dpo), sdr. ANGGEL (dpo), sdr. CINDY (dpo) karena dibantu oleh warga untuk kabur, sementara dari pihak aparat kepolisian mengalami luka dan luka memar akibat tendangan dan lemparan batu, begitu juga kendaraan operasional berupa mobil  dan sepeda motor rusak parah karena dilepari batu. Bahkan warga masyarakat ada yang berusaha untuk merampas barang bukti yang telah berhasil diamankan petugas guna membantu terdakwa dan yang lainnya untuk terlepas dari penangkapan petugas.

-    Bahwa setelah situasi kondusif kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kemudian terdakwa diintrogasi tentang kepemilikan 8 (delapan) gram narkotika jenis shabu yang berada didalam Tas warna hitam merk FENDI miliknya dan terdakwa menyangkal/tidak mengakui bahwa terhadap   1 (satu) bungkus plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu total berat brutto 3,00 gram dengan Kode A dan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 5,00 gram dengan Kode B (Total berat Brutto seluruhnya 8 gram) adalah miliknya tetapi milik sdr. WAHID (dpo).

-    Bahwa pengakuan terdakwa saat sampai dikolasi  Lapak Kampung Bahari terdakwa sampai terjadi penangkapan Tas warna itam merk FENDI tersebut selalu dalam peguasaan terdakwa dan tidak pernah dipinjam oleh siapapun termasuk sdr. WAHID (dpo), dan terdakwa juga tidak pernah dititipkan barang bukti tersebut dari sdr. WAHID (dpo), tetapi saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap isi Tas warna hitam merk FENDI ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu total berat brutto 3,00 gram dengan Kode A dan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 5,00 gram dengan Kode B (Total berat Brutto seluruhnya 8 gram).

-    Bahwa didalam Tas hitam merk FENDI juga ada ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun terdakwa menyangkal uang tersebut hasil penjualan narkotika karena terdakwa merasa tidak memperjual belikan narkitika jenis shabu.

-    Bahwa terdakwa  saat ditangkap kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu seberat 8 gram brutto tidak memiliki ijin dari Instansi yang berwenang karena terdakw abukanlah Dokter, Apotik atau seorang ilmuwan yang melakukan penelitian untuk itu. Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melanggar Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

                        

-    Hasil Labkrim No. 0675/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 dalam kesimpulan pemeriksaan terhadap :

  1. 1 (satu) bungkus plastik Klip Kode A.1 berisi 1 berisi (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 2,7985 gram dengan No. BB : 279/2024/OF ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik Klip Kode B berisi 7 berisi (satu) plastik plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 2,8716 gram dengan No. BB : 280/2024/OF ;
  3. 1 (satu) bungkus plastik Klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,8126 gram dengan No. BB : 281/2024/OF ;

Berat Netto seluruhnya 6,4827 gram.

Yang disita dari  FEPRIANCE PARLUHUTAN Benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal  114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

    A T A U

    KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa FEBRIYANCE PARLUHUTAN, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Bak Air III RT. – Rw. 13 Kel. Tanjung Periok Kec. Tanjung Periok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 terdakwa sekira pukul 18.10 Wib datang kelokasi Lapak Kampung Bahari di Bak Air III RT. – Rw. 13 Kel. Tanjung Periok Kec. Tanjung Periok Jakarta Utara. Lapak kampung bahari berbentuk rumah yang disekat-sekat seperti kamar kos kosan. Tujuan terdakwa datang kesana untuk menawarkan minuman alkohol kepada sdr. WAHID (dpo) selaku bandar narkoba. Saat terdakwa datang ke lokasi Lapak Kampung Bahari tersebut Terdakwa membawa sebuah selempang tas warna hitam merk FENDI. Selama berada dilapak Kampung Bahari terdakwa berada di lapak sdr. WAHID (dpo) yang menjual narkotika jenis shabu dan saat itu juga sedang ada sdr.  ANGGEL (dpo) dan sdr. CINDY (dpo) yang saat itu membeli shabu kepada sdr. WAHID (dpo) lalu mengkonsumsinya disana.  Terdakwa sudah sering datang ke Lapak Kampung Bahari, dalam seminggu bisa 4 (empat) kali. Terdakwa datang kesana kadang menjaga parkiran motor tamu-tamu yang datang kesana membeli narkotika di kapak Kampung Bahari.

-    Sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa sedang berada di Lapak sdr. WAHID (dpo) bersama sdr.  ANGGEL (dpo) dan sdr. CINDY (dpo) tiba –tiba  didatangi beberapa anggota kepolisian dari Subdit V Ditnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan diantaranya saksi Dodi Darmaji dan saksi Agung Pratama, SH., dan Tim dibawah pimpinan AKBP Agus Prasetyono, S.I.K., MH., dan saat itu yang berhasil diamankan adalah terdakwa FEBRIYANCE, sdr. WAHID (dpo), sdr. ANGGEL (dpo) dan sdr. CINDY (dpo). Kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan terdakwa berhasil di sita/diamankan 1 (satu) buah tas warna hitam merk FENDI yang setelah dibuka berisi :

  1. 1 (satu) buah kotak berlakban hitam didalamnya berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu total berat brutto 3,00 gram dengan Kode A ;
  • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 5,00 gram dengan Kode B.

Total berat Brutto seluruhnya 8 gram.

  • 1 (satu) buah Kartu KTP an. FEBRIYANCE PARLUHUTAN.
  • 1 (satu) buah Kartu SIM C an. FEBRIYANCE PARLUHUTAN.
  • 1 (satu) buah Kartu NPWP  an. FEBRIYANCE PARLUHUTAN.
  • 1 (satu) unit Hp merk ASUS berwarna abu-abu.
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-    Bahwa setelah mengamankan barang bukti dari tangan terdakwa kemudian terdakwa bersama sdr. WAHID (dpo), sdr. ANGGEL (dpo) dan sdr. CINDY (dpo)  meneriaki saksi Dodik Darmaji, saksi Hendri Apriliawan SH., MH., bersama Tim “MALING”... “MALING” yang mengundang hadirnya warga/masyarakat sekitar yang kemudian masyarakat/warga sekitar Lapak Kampung Bahari berdatangan lalu melakukan penyerangan kepada aparat kepolisian yang melakukan penangkapan dengan melempari dengan batu besar, memukul dan menendang aparat kepolisian dan ada yang membawa senjata tajam berupa semurai dan parang lalu membabi buta menyerang  aparat kepolisian sehingga 3 (tiga) orang yang sebelumnya berhasil ditangkap berhasil melarikan diri yaitu sdr. WAHID (dpo), sdr. ANGGEL (dpo), sdr. CINDY (dpo) karena dibantu oleh warga untuk kabur, sementara dari pihak aparat kepolisian mengalami luka dan luka memar akibat tendangan dan lemparan batu, begitu juga kendaraan operasional berupa mobil  dan sepeda motor rusak parah karena dilepari batu. Bahkan warga masyarakat ada yang berusaha untuk merampas barang bukti yang telah berhasil diamankan petugas guna membantu terdakwa dan yang lainnya untuk terlepas dari penangkapan petugas.

-    Bahwa setelah situasi kondusif kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kemudian terdakwa diintrogasi tentang kepemilikan 8 (delapan) gram narkotika jenis shabu yang berada didalam Tas warna hitam merk FENDI miliknya dan terdakwa menyangkal/tidak mengakui bahwa terhadap   1 (satu) bungkus plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu total berat brutto 3,00 gram dengan Kode A dan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 5,00 gram dengan Kode B (Total berat Brutto seluruhnya 8 gram) adalah miliknya tetapi milik sdr. WAHID (dpo).

-    Bahwa pengakuan terdakwa saat sampai dikolasi  Lapak Kampung Bahari terdakwa sampai terjadi penangkapan Tas warna itam merk FENDI tersebut selalu dalam peguasaan terdakwa dan tidak pernah dipinjam oleh siapapun termasuk sdr. WAHID (dpo), dan terdakwa juga tidak pernah dititipkan barang bukti tersebut dari sdr. WAHID (dpo), tetapi saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap isi Tas warna hitam merk FENDI ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu total berat brutto 3,00 gram dengan Kode A dan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 5,00 gram dengan Kode B (Total berat Brutto seluruhnya 8 gram).

-    Bahwa terdakwa  saat ditangkap kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu seberat 8 gram brutto tidak memiliki ijin dari Instansi yang berwenang. Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu seberat 8 gram brutto melanggar Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

                        

-    Hasil Labkrim No. 0675/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 dalam kesimpulan pemeriksaan terhadap :

  1. 1 (satu) bungkus plastik Klip Kode A.1 berisi 1 berisi (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 2,7985 gram dengan No. BB : 279/2024/OF ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik Klip Kode B berisi 7 berisi (satu) plastik plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 2,8716 gram dengan No. BB : 280/2024/OF ;
  3. 1 (satu) bungkus plastik Klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,8126 gram dengan No. BB : 281/2024/OF ;

Berat Netto seluruhnya 6,4827 gram.

 

Yang disita dari  FEPRIANCE PARLUHUTAN Benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal  112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

     

Pihak Dipublikasikan Ya