Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3.CHRISTINA NATALIA, S.H.
4.HENDRINAWATI LEO, S.H.
THEORENS ERWIN HUTUELY Als ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 350/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2762/M.1.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3CHRISTINA NATALIA, S.H.
4HENDRINAWATI LEO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THEORENS ERWIN HUTUELY Als ERWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa THEORENS ERWIN HUTUELY Als ERWIN, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Depan Klinik GIFT BEAUTY Jl. Kebon Bawang VI No. 39 B Rt. 006/006 Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa pergi ke tempat tongkrongannya di Jl. Swasembada Tanjung Priok dengan berjalan kaki melintas di depan Klinik “GIFT BEAUTY”, terdakwa lalu melihat didepan Klinik GIFT BEAUTY, saksi DIAZ ALFA RIZKY AKBAR karyawan Klinik GIFT BEAUTY baru memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. 3301 UOL Tahun 2017 di depan klinik dan masuk ke dalam klinik, kemudian terdakwa melihat bahwa situasi sekitar sepi, tidak ada petugas parkir dan posisi parkir sepeda motor dipinggir tembok berada disamping mobil yang parkir, sehingga tidak terlihat dari dalam klinik dan terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya di Ambon, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. 3301 UOL Tahun 2017 milik saksi DIAZ ALFA RIZKY AKBAR dengan cara berpura-pura menyalakan rokok sambil melihat handphone, terdakwa berjalan mendekati sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. 3301 UOL, lalu terdakwa duduki sepeda motor tersebut dengan berpura-pura bermain handphone sambil melihat situasi sekitar, setelah melihat situasi aman terdakwa mengambil mata kunci dari dalam tas selempang dan kunci leter T dari saku celana sebelah kanannya, lalu mata kunci terdakwa masukkan kedalam kunci kontak sepeda motor di bantu dengan kunci leter T dan langsung terdakwa putar ke kanan dengan kedua tangannya, setelah kunci lost terdakwa stater dan sepeda motor menyala, selanjutnya terdakwa membawa mundur sepeda motor pelan-pelan hingga ke pinggir jalan, kemudian terdakwa pergi menuju ke Kebon Pisang (Bonpis) Kampung Bahari Jakarta Utara.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa lalu menjual menggadai sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. 3301 UOL Tahun 2017 No. Ka MH1JM2114HK509773, No. Sin. JM21E1497100 milik saksi DIAZ ALFA RIZKY AKBAR kepada DOLOK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di kampung Bahari dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa kirim ke orang tuanya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan hidup terdakwa.

 

  • Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. 3301 UOL Tahun 2017 No. Ka MH1JM2114HK509773, No. Sin. JM21E1497100 milik saksi DIAZ ALFA RIZKY AKBAR adalah kunci leter T dan mata obeng ketok milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli mata obeng dari bengkel sepeda motor di daerah Tanjung Priok dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan kunci leter T dibeli di bengkel mobil di daerah Tanjung Priok dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa bawa ke tukang las untuk dijadikan leter T.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil atas 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. 3301 UOL Tahun 2017 No. Ka MH1JM2114HK509773, No. Sin. JM21E1497100 dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya saksi DIAZ ALFA RIZKY AKBAR yang mengakibatkan milik saksi DIAZ ALFA RIZKY AKBAR kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. 3301 UOL Tahun 2017 No. Ka MH1JM2114HK509773, No. Sin. JM21E1497100 atau sekitar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya