Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.RIAN TRESNA
2.ASTIKA LESTIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 230/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1RIAN TRESNA
2ASTIKA LESTIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon Perubahan/Perbaikan Nama pada Kartu Keluarga/Kutipan Akta Kelahiram/Dokumen lainnya anak Para Pemohon yang sebelumnya : KALAIA SYAHDA NABHANI TRESNA dirubah menjadi : KANAYA SABIHA TRESNA;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan/perbaikan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak