Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
609/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.RAKHMAT, SH., MH
2.PRATAMA HADI KARSONO SH
RIO INDRAWAN Bin DJUADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 609/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2805 /M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMAT, SH., MH
2PRATAMA HADI KARSONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO INDRAWAN Bin DJUADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa ia terdakwa RIO INDRAWAN Bin DJUADI pada Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di depan Gading Walk Jalan Boulevard Sentra RT. 013/RW. 018 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa RIO INDRAWAN Bin DJUADI memesan Ganja ke akun Instagram @ indoweednesia.id (belum tertangkap) dengan harga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa membayarnya dengan cara transfer dari handpone terdakwa dari aplikasi M banking BCA terdakwa. Setelah itu pada sekitar pukul 22.00 Wib akun Instagram @ indoweednesia.id mengirim Maping (pemetaan) ke terdakwa didaerah Buaran Jl. Dermaga Jakarta Timur lalu terdakwa mengambil ganja tersebut di pinggir jalan dan terdakwa tidak bertemu seseorang dan setelah ganja terdakwa ambil di alamat sesuai Maping tersebut lalu Ganja tersebut terdakwa bawa pulang.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa menelpon teman teman yang bernama SATRIA (DPO) untuk menawarkan Ganja yang terdakwa miliki tersebut dan teman  terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa menentukan tempat dimana besok terdakwa mengantarkan Ganja tersebut dan terdakwa sepakat untuk bertemu keesokan harinya di Depan mall Gading Walk Jl. Boulevard Sentra Rt.013/Rw.018 Kel. Kelapa Gading Jakarta Utara dan terdakwa akan menjualnya dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan teman terdakwa tersebut menyanggupinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat kerja ke MOI Kelapa Gading dan pada sekitar pukul 13.00 Wib lagi istirahat terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama SATRIA untuk datang ke daerah Kelapa Gading tepatnya di Depan Mall Gading Walk Jl. Boulevard Sentra Rt.013/Rw.018 Kel. Kelapa Gading Jakarta Utara untuk menyerahkan Ganja terdakwa tersebut  lalu terdakwa menuju ke alamat tersebut dan pada saat terdakwa sudah sampai di depan pintu masuk Mobil Gading Walk Jl. Boulevard Sentra Rt.013/Rw.018 Kel. Kelapa Gading Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB, tiba-tiba terdakwa dicurigai gerak-geriknya oleh beberapa anggota Polisi diantaranya yaitu saksi ARIF SUHONO dan saksi IMAM SERGIE YULIAWAN dari Direktorat Reserse Narkoba Polda  Metro yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, selanjutnya di lakukan introgasi apakah terdakwa menyimpan narkotika jenis Ganja kemudian setelah itu terdakwa mengakui bahwa memiliki ganja yang ada dikantong jaket sweater terdakwa kemudian Ganja terdakwa ambil dan terdakwa serahkan ke polisi yang menangkap terdakwa yaitu berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering diduga ganja dengan berat netto 12,3 (dua belas koma tiga) gram dan barang bukti lain 1 (satu) unit handpone merk OPPO warna Ungu Glosi dengan no sim card : 085697589055.yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda  Metro guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis Ganja tersebut untuk jual kepada teman terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun belum sempat terdakwa jual ganja tersebut terdakwa sudah tertangkap oleh Polisi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1943                                       /NNF/2024,  tanggal  14  Mei 2024, disimpulkan bahwa Nomor Barang bukti: 1873 /2024/NF, berupa daun kering tersebut benar Narkotika jenis ganja, terdaftar dalam Golongan I No. Urut : 8, Lampiran PERMENKES NOMOR 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RIO INDRAWAN Bin DJUADI tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

-------- Perbuatan terdakwa RIO INDRAWAN Bin DJUADI sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa RIO INDRAWAN Bin DJUADI pada Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di depan Gading Walk Jalan Boulevard Sentra RT. 013/RW. 018 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, saksi ARIF SUHONO bersama dengan anggota Polisi lain diantaranya yaitu saksi IMAM SERGIE YULIAWAN sedang melaksanakan tugas dinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda  Metro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Kawasan Gading Walk yang beralamat di Jl. Boulevard Sentra Rt.013/Rw.018 Kel. Kelapa Gading Jakarta Utara sering dijadikan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
  • Selanjutnya para anggota Polisi dibawah Pimpinan KOMPOL PALTI RAJA SINAGA, S.H., M.AB. segera menindak lanjuti infomasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi (pengamatan) di wilayah tersebut, selatan melakukan pengamatan di alamat tersebut kemudian pada sekitar pukul 14.00 Wib tepatnya di Depan Pintu Masuk Mobil Gading Walk Jl. Boulevard Sentra Rt.013/Rw.018 Kel. Kelapa Gading Jakarta Utara, para anggota Polisi melihat seorang laki laki yang dicurigai yang ciri cirinya sama seperti info dengan gerak gerik mencurigakan, Selanjutnya karena merasa curiga  para anggota Polisi langsung menghampiri orang tersebut dan kemudian saksi ARIF SUHONO menanyakan identitas orang tersebut yang mengaku bernama RIO INDRAWAN Bin DJUADI (terdakwa) setelah itu para anggota Polisi melakukan introgasi terhadap terdakwa tersebut apakah memiliki atau menyimpan narkotika dan terdakwa mengakui bahwa benar menyimpan Narkotika jenis Ganja didalam saku sweaternya yang dikenakan oleh terdakwa lalu terdakwa mengambilnya dan serahkan ke polisi yang menangkap terdakwa yaitu berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering diduga ganja dengan berat netto 12,3 (dua belas koma tiga) gram dan barang bukti lain 1 (satu) unit handpone merk OPPO warna Ungu Glosi dengan no sim card : 085697589055.yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda  Metro guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering diduga ganja dengan berat netto 12,3 (dua belas koma tiga) gram tersebut miik terdakwa yang didapat beli dari sdr. SATRIA (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1943                                       /NNF/2024,  tanggal  14  Mei 2024, disimpulkan bahwa Nomor Barang bukti: 1873 /2024/NF, berupa daun kering tersebut benar Narkotika jenis ganja, terdaftar dalam Golongan I No. Urut : 8, Lampiran PERMENKES NOMOR 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RIO INDRAWAN Bin DJUADI tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

-------- Perbuatan terdakwa RIO INDRAWAN Bin DJUADI sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.v

Pihak Dipublikasikan Ya