Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr Randy Hoeng Susi Halim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 97/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat 97/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Randy Hoeng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Susi Halim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima perlawanan PELAWAN dalam pokok perkara;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
  3. Menyatakan secara hukum permohonan eksekusi oleh TERLAWAN tidak bisa dijalankan (Non Executable)
  4. Menghukum TERLAWAN dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
  5. Menghukum TERLAWAN dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak