Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT ADHIMIX RMC INDONESIA 1.PT CIPTA GRAHA TARUMANAGARA
2.LISAN HENRY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat 249/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT ADHIMIX RMC INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prahoro Agus Sukarno,SH.MHPT ADHIMIX RMC INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT CIPTA GRAHA TARUMANAGARA
2LISAN HENRY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Berita Acara Final Account antara PT Adhimix RMC Indonesia dan PT Cipta Graha Tarumanegara tanggal 18 Oktober 2023 adalah Sah dan Berharga.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang dialami Penggugat sampai dengan diajukannya Gugatan ini berupa :
  • Sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.270.148.749,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh juta serratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).
  • Kehilangan keuntungan bisnis yang seharusnya didapat selama Para Tergugat telah lalai/wanprestasi selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 635.074.370,- (enam ratus tiga puluh lima juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh Rupiah).
  • Total kerugian yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp. 1.905.223.119,- (satu milyar Sembilan ratus lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu serratus sembilas belas Rupiah).
  1. Menyatakan harta kekayaan milik Tergugat II, berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Jelambar Baru VI/26, RT.012/RW.007, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta dapat diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag).
  2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat II, berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Jelambar Baru VI/26, RT.012/RW.007, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta adalah sah dan berharga.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per-hari kepada Penggugat, apabila Para Tergugat terlambat dan lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan putusan dilaksanakan.
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi. (uitvoorbar bij voorraad).
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena adanya perkara ini.

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak