Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT. NANTOY BARA LESTARI 1.PT. KTC COAL MINING & ENERGY
2.RUDI MULYADI
3.LAU KWEE EIN
4.CHUA LAI SENG
5.CHUA LAI HOCK
6.GLOB-E TRADING & CONTRACTOR PTE LTD
7.DRS. HARIONO
8.PRIME ENERGY TRADING & CONTRACTOR PTE LTD
9.WEALTHY INVESTMENT HOLDINGS PTE LTD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 288/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 288/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. NANTOY BARA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KTC COAL MINING & ENERGY
2RUDI MULYADI
3LAU KWEE EIN
4CHUA LAI SENG
5CHUA LAI HOCK
6GLOB-E TRADING & CONTRACTOR PTE LTD
7DRS. HARIONO
8PRIME ENERGY TRADING & CONTRACTOR PTE LTD
9WEALTHY INVESTMENT HOLDINGS PTE LTD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MOHON PUTUSAN.

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama No. 8, tanggal 11 Januari 2017, yang dibuat dihadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya;
  4. Menyatakan Perjanjian Jasa Penambangan Nomor : PTKTC2017.001A/NBL/MAS, tanggal 12 Juni 2017, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil secara tunai dan penuh kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil akibat selisih perbedaan tajam harga BBM pada pasar/ normal dengan harga BBM yang dikenakan oleh TERUGAT I  pada periode tahun 2022 dan 2023, yaitu sebesar Rp. 227.010.062.925,- (dua ratus dua puluh tujuh milyar sepuluh juta enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah); dan
  2. Kerugian materiil akibat selisih perbedaan biaya konraktor pada harga pasar/ normal dengan biaya kontraktor TERGUGAT I pada periode tahun 2019 – 2024, yaitu sebesar USD 51.203.355 (lima puluh satu juta dua ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh lima Dollar Amerika Serikat).
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriil secara tunai dan penuh kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah) dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak putusan atas gugatan A Quo berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan seluruh kegiatan usaha PARA TERGUGAT di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PENGGUGAT sampai dengan putusan atas gugatan A Quo berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Daftar Aset PARA TERGUGAT yang dijalankan dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
  6. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan seluruh isi putusan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbar bij voorrad).
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, PENGGUGAT mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak