Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
265/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Selasa, 07 Mei 2024 |
Nomor Surat |
265/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Empire Trading Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abd.Muzakkir, S.H,. | PT Empire Trading Indonesia |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Neelam International | 2 | Rohit Mishra |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BCA KCP Tanah Abang Blok B | 2 | BCA Syariah KCP ULS Tanah Abang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
- Sebesar Rp. 5.633.317.000,- atas barang yang telah Penggugat kembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II;
- Sebesar Rp. 2.463.378.747,- atas Cek Milik Penggugat yang tidak dikembalikan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Sebesar 11% dari Rp. 15.285.061.747,- atas Pajak Pertambahan Nilai yang sudah Penggugat bayarkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, atau senilai Rp. 1.681.356.792,-.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A quo.
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara A quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara A quo memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |