Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT Empire Trading Indonesia 1.PT Neelam International
2.Rohit Mishra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat 265/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Empire Trading Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd.Muzakkir, S.H,.PT Empire Trading Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Neelam International
2Rohit Mishra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BCA KCP Tanah Abang Blok B
2BCA Syariah KCP ULS Tanah Abang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
  4. Sebesar Rp. 5.633.317.000,- atas barang yang telah Penggugat kembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II;
  5. Sebesar Rp. 2.463.378.747,- atas Cek Milik Penggugat yang tidak dikembalikan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
  6. Sebesar 11% dari Rp. 15.285.061.747,- atas Pajak Pertambahan Nilai yang sudah Penggugat bayarkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, atau senilai Rp. 1.681.356.792,-.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A quo.
  8. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara A quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara A quo memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak