Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
2.ERMA OCTORA, SH
HAISUL MUJAKI Als ISUL Bin (alm) EDI SAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 333/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1538/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
2ERMA OCTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAISUL MUJAKI Als ISUL Bin (alm) EDI SAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Kesatu 

------- Bahwa ia, Terdakwa Terdakwa pada pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib  dan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada antara bulan September 2023 sampai bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pulau Kelapa Rt.002/001 Kel.Pulau Kelapa Kec.Kepulauan Seribu Utara Kab. Adm. Kepulauan Seribu, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- 

  • Bahwa pada awal bulan September 2023 terdakwa yang merupakan tetangga saksi MARHASAN als ACAN mengetahui bahwa saksi MARHASAN als ACAN sangat ingin bekerja di PJLP-LH (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Dinas Lingkungan Hidup, kemudian timbul niat terdakwa untuk memamfaatkan kesempatan tersebut dengan berpura-pura akan membantu MARHASAN alias ACAN memasukkan kerja di PJLP-LH dengan kata-kata “CAN KALO MAU KERJA PADA pada PJLP-LH Dinas Lingkungan Hidup, SINI MELALUI SAYA, SAYA BISA BANTUIN MASUK TAPI BIAYANYA Rp.5.000.000 (LIMA JUTA RUPIAH) UNTUK PENDAFTARAN DI BULAN DESEMBER 2023”, lalu terdakwa menyakinkan saksi MARHASAN als ACAN bahwa terdakwa memiliki kenalan pegawai pemerintahan Kab.Kepulauan Seribu yang dapat memberikan pekerjaan di pemerintahan Kab.Kepulauan Seribu dan akan memback up saksi MARHASAN als ACAN sampai masuk, dan untuk lebih meyakinkan lagi terdakwa juga menunjukkan video orang-orang yang mengenakan pakaian dinas Lingkungan Hidup PJLP- LH berwarna orange seolah-olah terdakwa yang telah berhasil membantu orang-orang tersebut bekerja pada PJLP, sehingga akhirnya saksi MARHASAN als ACAN yang sudah lama mengenal terdakwa dan mengetahui terdakwa pernah bekerja sebagai Ketua LMK / Ketua Karang Taruna Kelurahan Pulau Kelapa Kec.Kepulauan Seribu Utara Kab.Adm Kepulauan Seribu menjadi percaya kalau terdakwa mengetahui secara pasti mengenai informasi pendaftaran PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) akan dibuka lowongannya / pendaftarannya pada Bulan Desember 2023 yang kemudian pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib saksi MARHASAN als ACAN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pulau Kelapa Rt.002/001 Kel.Pulau Kelapa Kec.Kepulauan Seribu Utara Kab. Adm. Kepulauan Seribu dan menyerahkan uang senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi MARHASAN als ACAN untuk meminta uang kepada saksi MARHASAN als ACAN sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan alasan akan digunakan sebagai biaya percepatan untuk Sdr.MARHASAN alias ACAN bisa dapat segera bekerja dengan kata-kata “bang acan ni ada 2 ( dua ) orang yang mau keluar ( kerjaan ), mau gantiin, biar cepet nunggu-nunggu lagi`, sehingga membuat saksi MARHASAN als ACAN yang sudah serius ingin bekerja kembali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui Transfer pada Akun GO-PAY COSTUMER ADE SARAH REVIAN. 

  • Bahwa benar uang yang telah diterima oleh terdakwa sebesar Rp.6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah) tidak digunakan terdakwa sesuai dengan janjinya sebagai biaya untuk membantu memasukkan kerja saksi MARHASAN als ACAN di PJLP-LH (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Dinas Lingkungan Hidup karena memang tidak ada pembukaan lowongan pendaftaran PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) pada Bulan Desember 2023 dan terdakwa juga tidak ada hubungan/kaitan dengan PJLP-LH (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Dinas Lingkungan Hidup, melainkan uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. 

  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi MARHASAN als ACAN menderita kerugian sekitar Rp. Rp.6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah). 

------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------- 

 

Atau  

Kedua 

------- Bahwa ia, Terdakwa pada pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib  dan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada antara bulan September 2023 sampai bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di konter HP Jaboregion Jl. Papanggo 3 No. 13 RT./RW. 003/06 Kel.  Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------- 

  • Bahwa sekira awal bulan September 2023 terdakwa yang merupakan tetangga saksi MARHASAN als ACAN mengetahui bahwa saksi MARHASAN als ACAN sangat ingin bekerja di PJLP-LH (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Dinas Lingkungan Hidup, kemudian timbul niat terdakwa untuk memamfaatkan kesempatan tersebut dengan berusaha menawarkan diri kepada saksi MARHASAN alias ACAN dengan mengatakan : “CAN KALO MAU KERJA PADA pada PJLP-LH  Dinas Lingkungan Hidup, SINI MELALUI SAYA, SAYA BISA BANTUIN MASUK TAPI BIAYANYA Rp.5.000.000 (LIMA JUTA RUPIAH) UNTUK PENDAFTARAN DI BULAN DESEMBER 2023”, lalu terdakwa juga menyakinkan saksi MARHASAN als ACAN bahwa terdakwa memiliki kenalan pegawai pemerintahan Kab.Kepulauan Seribu yang dapat memberikan pekerjaan di pemerintahan Kab.Kepulauan Seribu dan akan memback up saksi MARHASAN als ACAN sampai masuk, kemudian terdakwa juga menunjukkan video orang-orang yang mengenakan pakaian dinas Lingkungan Hidup PJLP- LH berwarna Orange seolah-olah bahwa terdakwa sudah berhasil membantu orang-orang tersebut bekerja pada PJLP, sehiingga dengan rangkaian kebohongan tersebut membuat saksi MARHASAN als ACAN menjadi tertarik dan percaya ditambah lagi saksi MARHASAN als ACAN sudah lama mengenal terdakwa dan mengetahui bahwa terdakwa pernah bekerja sebagai Ketua LMK / Ketua Karang Taruna Kelurahan Pulau Kelapa Kec.Kepulauan Seribu Utara Kab.Adm Kepulauan Seribu sehingga mengira terdakwa mengetahui dengan pasti mengenai informasi pendaftaran PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) yang akan dibuka lowongannya / pendaftarannya pada Bulan Desember 2023. 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib, saksi MARHASAN als ACAN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pulau Kelapa Rt.002/001 Kel.Pulau Kelapa Kec.Kepulauan Seribu Utara Kab. Adm. Kepulauan Seribu untuk menyerahkan uang senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). 

  • Bahwa kemudian terdakwa kembali meminta uang kepada saksi MARHASAN als ACAN sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan alasan akan digunakan sebagai biaya percepatan untuk Sdr.MARHASAN alias ACAN bisa dapat segera bekerja”, sehingga saksi MARHASAN als ACAN yang ingin segera bekerja langsung percaya kepada terdakwa dan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 langsung memberikan uang sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui Transfer pada Akun GO-PAY COSTUMER ADE SARAH REVIAN. 

  • Bahwa benar uang yang telah diterima oleh terdakwa sebesar Rp.6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah) tidak digunakan terdakwa sesuai dengan janjinya sebagai biaya untuk membantu memasukkan kerja saksi MARHASAN als ACAN di PJLP-LH (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Dinas Lingkungan Hidup karena memang tidak ada pembukaan lowongan pendaftaran PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) pada Bulan Desember 2023 dan terdakwa juga tidak ada hubungan/kaitan dengan PJLP-LH (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Dinas Lingkungan Hidup, melainkan uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. 

  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi MARHASAN als ACAN menderita kerugian sekitar Rp. Rp.6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah). 

------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------- 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya