Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
398/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | 1.E. ATIKAH 2.HANIFAH 3.NENENG TASLIMAH 4.ACHMAD FUAD 5.ABDUL GOFUR 6.NACHRAWIH 7.ACHMAD ALAMSYAH,Alm. |
7.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 8.Pemerintah Kota Jakarta Utara 9.Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara alias Kantor ATR BPN Jakarta Utara |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 398/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 398/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | ||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua Alat Bukti,Saksi/Ahli yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo; 3. Menetapkan Para Ahli Waris E. Atikah, CS. sebagai Ahli Waris Pr. H. Maanih bt. Raisan yang sah dan berhak menerima/memiliki Tanah Girik C 1448 a/n. Pr. H. Maanih bt. Raisan, berdasarkan atas Putusan Nomor: 156/Pdt/G/2000/PN.Jkt.Utara tanggal, 30 Oktober 2000, yang telah dikuatkan oleh Putusan Nomor: 105/Pdt/2001/PT.DKI, tanggal 1 Mei 2001 dan Putusan Nomor: 660/KPdt/2002,tanggal 23 Desember 2004; 4.Menyatakan segala tindakan Turut Tergugat dan Para Tergugat I, ll, Ill, yang dimaksudkan untuk dapat menguasai, memiliki, mengalihkan, membebankan tanggungan, dan yang semacamnya, dengan dalih apapun secara tidak sah dan tanpa hak sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang nyata; 5.Menyatakan Sertifikat Hak Pakai yang telah dimohonkan oleh Tergugat I, Il dan telah diterbitkan oleh Tergugat Ill, yaitu Sertifikat Hak Pakai No. 52/Pegangsaan Dua atas sebidang Tanah yang berasal dari Turut Tergugat, yang tercatat dengan Girik C. 1448, Persil 972, Blok S. ll, seluas 20.283 a/n. Pr.H.Maanih bt. Raisan dengan mengatasnamakan Tergugat l, adalah cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menghukum Turut Tergugat dan Para Tergugat I, l, Ill, secara bersama-sama membayar denda sebesar Rp. 50 M,- (Lima puluh milyar rupiah) atas akibat kerugian yang disebabkan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan kepada Pr. H. Maanih bt. Raisan atau Para Ahli warisnya yang berhak; 7.Memerintahkan Turut Tergugat dan Para Tergugat I, ll, Ill, menghentikan seluruh kegiatan dan aktifitasnya di atas objek perkara dan selanjutnya mengembalikan dan menyerahkan objek perkara berupa Tanah Girik C. 1448, Persiol 972, Blok S.Il. seluas 20.283 m a/n. Pr.H. Maanih bt. Raisan kepada Penggugat; 8. Menghukum Turut Tergugat I, Il dan Para Tergugat I, Il, Ill membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Ahli Waris yang sah dari Pr.H. Maanih bt. Raisan, sebesar Rp. 10 jt (Sepuluh Juta Rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dilaksanakan; 9. Menghukum Turut Tergugat dan Para Tergugat I, ll, Ill, secara bersama-sama membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini; SUBSIDAIR Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, m,ohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |