Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
593/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ARIF SURYANA, SH
2.DANA MAHENDRA, SH
HAMDAN FERDIANSYAH bin NURHASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 593/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2691/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SURYANA, SH
2DANA MAHENDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN FERDIANSYAH bin NURHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa HAMDAN FERDIANSYAH alias EMEN bin NURHASAN, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Komplek UKA, Rt.08/017, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib saksi DENI HERAM (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk memesan paket narkotika jenis sabu untuk dijual kembali, kemudian Terdakwa menemui saksi DENI HERAM dirumah kontrakannya di Komplek UKA, Rt.08/017, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara. Setelah bertemu kemudian saksi DENI HERAM menyerahkan uang tunai Rp.1.000.000,- untuk narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menerima uang lalu Terdakwa pergi ke Kebon Pisang di Jalan A7 sebelum Rell Kereta Api, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa menemui Sdr. BANG OMPONG (DPO) lalu Terdakwa memberikan uang untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp.900.000,- kepada Sdr. BANG OMPONG (DPO) selanjutnya Sdr. BANG OMPONG (DPO) menyerahkan plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kantong celananya dan pergi menemui saksi DENI HERAM.

 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa bertemu saksi DENI HERAM di Komplek UKA, Rt.08/017, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara, lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabunya kepada saksi DENI HERAM, kemudian Terdakwa meminta uang Rp.50.000,- kepada saksi DENI HERAM sebagai uang jalan lalu saksi DENI HERAM memberikannya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib saat Terdakwa berada di rumah kontrakan di Jalan Kampung Kandang RT.009/005, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, lalu datang petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi CECEP SOLIHIN, saksi SEKAK UTOMO dan saksi FELIKS MALONA TAMBUNAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DENI HERAM yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di sebuah rumah di Komplek UKA RT.008/017, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dan saksi DENI HERAM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0090/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9818 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa HAMDAN FERDIANSYAH alias EMEN bin NURHASAN, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Komplek UKA, Rt.08/017, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib saksi DENI HERAM (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk memesan paket narkotika jenis sabu untuk dijual kembali, kemudian Terdakwa menemui saksi DENI HERAM dirumah kontrakannya di Komplek UKA, Rt.08/017, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara. Setelah bertemu kemudian saksi DENI HERAM menyerahkan uang tunai Rp.1.000.000,- untuk narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menerima uang lalu Terdakwa pergi ke Kebon Pisang di Jalan A7 sebelum Rell Kereta Api, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa menemui Sdr. BANG OMPONG (DPO) lalu Terdakwa memberikan uang untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp.900.000,- kepada Sdr. BANG OMPONG (DPO) selanjutnya Sdr. BANG OMPONG (DPO) menyerahkan plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kantong celananya dan pergi menemui saksi DENI HERAM.

 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wib, Terdakwa bertemu saksi DENI HERAM di Komplek UKA, Rt.08/017, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara, lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabunya kepada saksi DENI HERAM, kemudian Terdakwa meminta uang Rp.50.000,- kepada saksi DENI HERAM sebagai uang jalan lalu saksi DENI HERAM memberikannya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib saat Terdakwa berada di rumah kontrakan di Jalan Kampung Kandang RT.009/005, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, lalu datang petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi CECEP SOLIHIN, saksi SEKAK UTOMO dan saksi FELIKS MALONA TAMBUNAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DENI HERAM yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di sebuah rumah di Komplek UKA RT.008/017, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dan saksi DENI HERAM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0090/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9818 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya