Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
444/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr SARUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 444/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 444/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1SARUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan nenek Pemohon yang bernama Nimah telah meninggal dunia di Jakarta, pada tanggal 1 Januari 1969 ;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian nenek Pemohon  tersebut pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penerbitan Akta Kematian terlambat tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dalam daftar kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak