Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr ARI SULTON ABDULLAH, SH M. RISKI ADISTA bin Alm. SAYUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 567/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2763/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RISKI ADISTA bin Alm. SAYUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa M. RISKI ADISTA bin Alm. SAYUTI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jembatan Besi Gg. RR RT. 005 RW. 009 No. 25, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      Bahwa berawal pada awal bulan Februari 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdr IWAN (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membantunya mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan system laku bayar dan nantinya Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah apabila berhasil menjual seluruh narkotika jenis sabu tersebut, karena Terdakwa sedang membutuhkan uang sehingga Terdakwa mau menerima tawaran Sdr IWAN (DPO) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Terdakwa diminta oleh Sdr IWAN (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu didaerah Museum Bahari Penjaringan, Jakarta Utara, sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Sdr IWAN (DPO). Setelah berhasil mengambil Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung membawanya ke kontrakan Terdakwa di Jln Jembatan Besi RT. 006 RW. 002 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat sambil menunggu perintah dari Sdr IWAN (DPO). Terdakwa juga menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada teman Terdakwa dengan harga perpaket Rp 80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) setelah semua laku Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr IWAN (DPO) dengan harga perpaket Rp 60.000,- (enam puludan Terdakwa mendapatkan keuntungan perpaketnya kurang lebih Rp 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah).

      Bahwa pada hari Jumat tanggal tanggal 23 Februari 2024 saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah sambil menunggu arahan Sdr IWAN (DPO) tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  • 5 (lima) paket plastik klip bening diduga berisi Kristal Sabu dengan berat total 1,13 (satu koma tiga belas) gram bruto;
  • 1 (satu) unit handphone warna hitam

      Seluruh barang bukti tersebut ditemukan pada penguasaan Terdakwa, sehingga Terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut

      Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor  No.Lab: 1180/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024, yaitu:

  • 5 (lima) bungkus plastik klip kode A s/d Kode E masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1297 gram, diberi nomor barang bukti 0581/2024/PF;

Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:

  • Barang bukti dengan Nomor 0581/2024/PF dengan berat netto akhir 0,1074 gram;

Seluruh barang bukti berisikan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar positip (+) mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

      Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menawarkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis metamfetamina/sabu dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang Terdakwa lakukan.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa M. RISKI ADISTA bin Alm. SAYUTI pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jembatan Besi Gg. RR RT. 005 RW. 009 No. 25, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      Bahwa pada hari Jumat tanggal tanggal 23 Februari 2024 saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah sambil menunggu arahan Sdr IWAN (DPO), datang Saksi IWAN SABAR dan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bersama tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  • 5 (lima) paket plastik klip bening diduga berisi Kristal Sabu dengan berat total 1,13 (satu koma tiga belas) gram bruto;
  • 1 (satu) unit handphone warna hitam

Terdakwa Menyimpan seluruh barang bukti tersebut di rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut

      Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor  No.Lab: 1180/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024, yaitu:

  • 5 (lima) bungkus plastik klip kode A s/d Kode E masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1297 gram, diberi nomor barang bukti 0581/2024/PF;

Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:

  • Barang bukti dengan Nomor 0581/2024/PF dengan berat netto akhir 0,1074 gram;

Seluruh barang bukti berisikan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar positip (+) mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis metamfetamina/sabu dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang Terdakwa lakukan

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya