Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, SH
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
SAHYANTI alias YANTI binti MUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 334/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1470/M.1.1/Eoh.2/04//2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, SH
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHYANTI alias YANTI binti MUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa SAHYANTI ALIAS YANTI BINTI MUDI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jembatan Kali Betik Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,“ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 23.45 WIB, saat terdakwa berjalan kaki di Jalan Bhayangkara depan Sekolah Strada Koja, terdakwa melihat saksi korban ANDIKA bersama 2 (dua) orang keponakannya sedang mengendarai sepeda motor Honda Aerox warna kuning biru Nopol B-4940-UCW lalu terdakwa meminta saksi korban untuk diantar kerumah terdakwa yang ada di Tanah Merah Jakarta Utara.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB setelah sampai dirumah terdakwa, lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan sebentar lalu terdakwa membawa sepeda motor bersama kedua keponakan saksi korban dan setelah sampai di Komplek UKA dekat Bak Sampah, terdakwa menurunkan kedua keponakan saksi korban kemudian terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut digadaikan kepada Sdr. KUNCIR (DPO) di daerah Tambun Bekasi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut dengan alasan “sebentar” dan membawa kedua keponakannya adalah agar saksi korban percaya kepada terdakwa dan setelah saksi korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa menggadaikannya tanpa seizin dari saksi korban sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ANDIKA mengalami kerugian sekitar Rp 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah).   

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia, Terdakwa SAHYANTI ALIAS YANTI BINTI MUDI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jembatan Kali Betik Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,“perbuatan satu dengan lainnya ada hubungan sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan belanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 23.45 WIB, saat terdakwa berjalan kaki di Jalan Bhayangkara depan Sekolah Strada Koja, terdakwa melihat saksi korban ANDIKA bersama 2 (dua) orang keponakannya sedang mengendarai sepeda motor Honda Aerox warna kuning biru Nopol B-4940-UCW lalu terdakwa meminta saksi korban untuk diantar kerumah terdakwa yang ada di Tanah Merah Jakarta Utara dan setelah sampai dirumah terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB, lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan “sebentar”  kemudian terdakwa membawa sepeda motor bersama kedua keponakan saksi korban dan setelah sampai di Komplek UKA dekat Bak Sampah, terdakwa menurunkan kedua keponakan saksi korban kemudian terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut digadaikan kepada Sdr. KUNCIR (DPO) di daerah Tambun Bekasi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa meminjam sepeda motor tersebut kepada saksi korban adalah untuk digadaikan tanpa seizin dari saksi korban sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ANDIKA mengalami kerugian sekitar Rp 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya