Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
416/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.DANA MAHENDRA, S.H.
2.RAKHMAT, SH., MH
FAROQ AKBAR Bin JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 416/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3362/M.1.11/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANA MAHENDRA, S.H.
2RAKHMAT, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAROQ AKBAR Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa FAROQ AKBAR Bin JAMALUDDIN pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Toko Kosmetik Tiga Saudara Pergudangan Pluit RT.023 RW.08 Kel/Kec.Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa FAROQ AKBAR Bin JAMALUDDIN bekerja di Toko Kosmetik Tiga Saudara milik Sdr. RIZKI (belum tertangkap) menjual obat-obatan keras Hexymer serta tramadol tanpa ijin dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 11.00 Wib terdakwa menelepon Sdr. RIZKI (belum terangkap) selaku pemilik toko kosmetik Tiga Saudara guna memberitahukan kalau obat-obatan Hexymer dan Tramadol akan habis lalu Sdr. RIZKI mengatakan ke terdakwa “Kalau nanti ada seorang datang menawarkan obat-obatan merk Hexymer serta Tramadol untuk langsung membeli saja kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 12.00 Wib datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menawarkan obat-obatan merk Hexymer dan Tramadol lalu terdakwa FAROQ AKBAR Bin JAMALUDDIN membeli obat-obatan dengan harga Rp 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisikan 190 (seratus sembilan puluh) butir Obat Hexymer serta 18 (delapan belas) strip sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir obat Tramadol. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut lalu terdakwa membagi obat merk Hexymer menjadi 38 (tiga puluh delapan) plastic klip ukuran kecil yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir siap untuk diedarkan sedangkan Obat merk Tramadol tidak terdakwa bagi karena sudah ada kemasannya. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2026 Sdr. RIZKI menelepon terdakwa untuk menyuruh menutup Toko Kosmetik Tiga Saudara dan menyuruh buka toko kembali pada tanggal 2 Februari 2026. Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2026 terdakwa membuka toko kosmetiknya lalu terdakwa tanpa ijin menjual obat-obat keras Hexymer serta Tramadol dan 3 (tiga) hari setelah toko dibuka terdakwa FAROQ AKBAR telah berhasil menjual 11 (sebleas) bungkus plastic klip sebanyak 55 (lima puluh lima) butir obat merk Hexymer dengan harga per butir Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) serta 7 (tujuh) strip sebanyak 70 (tujuh puluh) butir obat merk Tramadol dengan harga per butur Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) kemudian pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa menjaga toko ditangkap oleh anggota Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara lalu dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa dan toko dan ditemukan di etalase Toko barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip ukuran kecil yang didalamnya masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat merk Hexymer dengan jumlah sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) butir dan 11 (sebelas) strip obat merk Tramadol dengan jumlah sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir, 1 (satu) unit Iphone 11 warna ungu, uang hasil penjualan obat-obatan keras merk Hexymer dan Tramadol sebesar Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang untuk selanjutnya terdakwa berikut Barang-buktinya dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi tersebut secara tanpa hak dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang baik itu dari Kementerian Kesehatan mauoun dari Badan POM serta tidak dengan surat/resep dokter..--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0780/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6080 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
  2. 1 (satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butit tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2860 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 435  UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo.Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa FAROQ AKBAR Bin JAMALUDDIN pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Toko Kosmetik Tiga Saudara Pergudangan Pluit RT.023 RW.08 Kel/Kec.Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa FAROQ AKBAR Bin JAMALUDDIN bekerja di Toko Kosmetik Tiga Saudara milik Sdr. RIZKI (belum tertangkap) menjual obat-obatan keras Hexymer serta tramadol tanpa ijin dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 11.00 Wib terdakwa menelepon Sdr. RIZKI (belum terangkap) selaku pemilik toko kosmetik Tiga Saudara guna memberitahukan kalau obat-obatan merk Hexymer dan Tramadol akan habis lalu Sdr. RIZKI mengatakan ke terdakwa “Kalau nanti ada seorang datang menawarkan obat-obatan merk Hexymer serta Tramadol untuk langsung membeli saja kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 12.00 Wib datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menawarkan obat-obatan merk Hexymer dan Tramadol lalu terdakwa FAROQ AKBAR Bin JAMALUDDIN membeli obat-obatan dengan harga Rp 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisikan 190 (seratus sembilan puluh) butir Obat Hexymer serta 18 (delapan belas) strip sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir obat Tramadol. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut lalu terdakwa membagi obat merk Hexymer menjadi 38 (tiga puluh delapan) plastic klip ukuran kecil yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir siap untuk diedarkan sedangkan Obat merk Tramadol tidak terdakwa bagi karena sudah ada kemasannya. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2026 Sdr. RIZKI menelepon terdakwa untuk menyuruh menutup Toko Kosmetik Tiga Saudara dan menyuruh buka toko kembali pada tanggal 2 Februari 2026. Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2026 terdakwa membuka toko kosmetiknya lalu terdakwa tanpa ijin menjual obat-obat keras Hexymer serta Tramadol dan 3 (tiga) hari setelah toko dibuka terdakwa FAROQ AKBAR telah berhasil menjual 11 (sebleas) bungkus plastic klip sebanyak 55 (lima puluh lima) butir obat merk Hexymer dengan harga per butir Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) serta 7 (tujuh) strip sebanyak 70 (tujuh puluh) butir obat merk Tramadol dengan harga per butur Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) kemudian pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa menjaga toko ditangkap oleh anggota Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara lalu dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa dan toko dan ditemukan di etalase Toko barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip ukuran kecil yang didalamnya masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat merk Hexymer dengan jumlah sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) butir dan 11 (sebelas) strip obat merk Tramadol dengan jumlah sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir, 1 (satu) unit Iphone 11 warna ungu, uang hasil penjualan obat-obatan keras merk Hexymer dan Tramadol sebesar Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang untuk selanjutnya terdakwa berikut Barang-buktinya dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna diproses lebih lanjut .----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi tersebut secara tanpa hak dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang baik itu dari Kementerian Kesehatan mauoun dari Badan POM serta tidak dengan surat/resep dokter..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0780/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6080 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butit tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2860 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo.Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya