Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Samsul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat 265/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Samsul
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Imam Setiaji, S.H., M.H.Samsul
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;  
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama Samsul sebagai orang tua dan kuasa dari anak kandungnya yang masih dibawah umur bernama Faiqatuzzihni Aghnat Samsul, Perempuan lahir di Jakarta, 07 Agustus 2015;
  3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik didalam dan diluar Pengadilan atas nama diri sendiri maupun anaknya yang belum dewasa bernama Faiqatuzzihni Aghnat Samsul untuk memindahkan hak atas saham milik nya sebanyak 1.050 (seribu limapuluh) saham kepada Pemohon selaku orang tua dan kuasanya;
  4. Menetapkan pula biaya-biaya permohonan ini dibebankan kepada  Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak