Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
400/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT JAYA KULINER LESTARI PT TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 400/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat 400/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT JAYA KULINER LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGAM RUKMANA, SH, MKNPT JAYA KULINER LESTARI
Tergugat
NoNama
1PT TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan nilai hutang PENGGUGAT sebesar Rp. 915.850.084,- (Sembilan Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah) yang diputuskan oleh TERGUGAT sebagaimana Surat Nomor : 015/TAX ACC/EXT/XII/2023, tanggal 4 Desember 2023, Perihal : Surat Tagihan Piutang Mitra Food & Bavarage adalah sah dan mengikat secara hukum.
  4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang telah memutuskan nilai hutang PENGGUGAT menjadi sebesar Rp. 2.718.652.325,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) merupakan perbuatan yang keliru dan atau tidak benar dan atau tidak berdasar yang merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang telah memutuskan nilai hutang PENGGUGAT menjadi sebesar Rp. 2.718.652.325,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) sebagaimana Surat Nomor : 022/DIR-TIJA/EXT/III/2024, Tanggal        18 Maret 2024 Perihal : Tanggapan Surat Dan Pemberitahuan Rincian Perhitungan Kewajiban Pembayaran PT Jaya Kuliner Lestari (PENGGUGAT) kepada PT. Taman Impian Jaya Ancol (TERGUGAT) merupakan perbuatan yang keliru dan atau tidak benar dan atau tidak berdasar yang merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah merugikan PENGGUGAT.
  7. Menyatakan Sah dan Mengikat Dokumen – Dokumen dan atau Kebijakan turunan Surat Perjanjian yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu:
  8. Minutes Of Meeting Pada tanggal 3 Agustus 2022 telah diadakan Rapat bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mengenai Rapat Tindak Lanjut Permohonan Keringanan Pembayaran Sewa Talaga Sampireun sebagaimana dimaksud pada hasil rapat TERGUGAT menyatakan yaitu :

“PT TAMAN IMPIAN JAWA ANCOL (TERGUGAT) akan melakukan evaluasi nilai minimum payment dan revenue sharing untuk bulan Agustus 2022 dan seterusnya”.

  1. Surat Balasan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 04 Oktober 2022, dengan surat nomor : 04/RETAIL&RESORT-FB/EXT/X/2022 tertanggal 04 Oktober 2022, perihal Surat Balasan, yang pada intinya menginformasikan sebagai berikut :
  2. Managemen tidak dapat menyetujui Permohonan pihak bapak/PENGGUGAT terkait nilai minimum Payment peiode 01 November 2022 sampai dengan 30 November 2023 masih mengikut angka kontrak awal dan mengajukan keringanan nilai minimum payment sewa tersebut diberikan keringanan menjadi Rp. 195.000.000,- perbulan (Eclud PPN) dan bagi hasil 7 % dari net sales
  3. Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini manajemen/TERGUGAT memberikan nilai minimum payment dengan rincian :
  • Periode 01 Agustus 2022 – 30 September 2022 , nilai minimum payment Rp. 195.000.000,- (include PPN) dengan bagi hasil 5% dari net sales.
  • Periode 01 Oktober 2022 – 31 Desember 2022 , nilai minimum payment Rp. 195.000.000,- (include PPN) dengan bagi hasil 7% dari net sales.
  • Periode 01 Januari 2023 – 30 November 2023 , nilai minimum payment Rp. 245.000.000,- (include PPN) dengan bagi hasil 7% dari net sales.
  1. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak mempertimbangkan seluruh Dokumen – Dokumen dan atau Kebijakan turunan Surat Perjanjian yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu :
  2. Minutes Of Meeting Pada tanggal 3 Agustus 2022 telah diadakan Rapat bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mengenai Rapat Tindak Lanjut Permohonan Keringanan Pembayaran Sewa Talaga Sampireun sebagaimana dimaksud pada hasil rapat TERGUGAT menyatakan yaitu :

“PT TAMAN IMPIAN JAWA ANCOL (TERGUGAT) akan melakukan evaluasi nilai minimum payment dan revenue sharing untuk bulan Agustus 2022 dan seterusnya”.

  1. Surat Balasan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 04 Oktober 2022, dengan surat nomor : 04/RETAIL&RESORT-FB/EXT/X/2022 tertanggal 04 Oktober 2022, perihal Surat Balasan, yang pada intinya menginformasikan sebagai berikut :
  2. Managemen tidak dapat menyetujui Permohonan pihak bapak/PENGGUGAT terkait nilai minimum Payment peiode 01 November 2022 sampai dengan 30 November 2023 masih mengikut angka kontrak awal dan mengajukan keringanan nilai minimum payment sewa tersebut diberikan keringanan menjadi Rp. 195.000.000,- perbulan (Eclud PPN) dan bagi hasil 7 % dari net sales
  3. Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini manajemen/TERGUGAT memberikan nilai minimum payment dengan rincian :
  • Periode 01 Agustus 2022 – 30 September 2022 , nilai minimum payment Rp. 195.000.000,- (include PPN) dengan bagi hasil 5% dari net sales.
  • Periode 01 Oktober 2022 – 31 Desember 2022 , nilai minimum payment Rp. 195.000.000,- (include PPN) dengan bagi hasil 7% dari net sales.
  • Periode 01 Januari 2023 – 30 November 2023 , nilai minimum payment Rp. 245.000.000,- (include PPN) dengan bagi hasil 7% dari net sales.

Adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT yang timbul dalam rangka menyelesaikan permasalahan a quo, yang dapat PENGGUGAT perhitungkan sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

  1. Biaya jasa hukum yang telah dibayarkan PENGGUGAT kepada tim kuasa hukum PENGGUGAT dalam penyelesaian perkara a quo sebesar                 Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
  2. Uang jaminan pengelolaan sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  3. Uang jaminan penggunaan air atau listrik sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  4. Biaya sewa  gudang selama  1 (satu) Tahun yang digunakan untuk penyimpanan peralatan operasional restaurant PENGGUGAT yang berada di Ancol yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT ialah sebesar Rp.  177.600.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
  5. Total Kerugian Materiil a + b + c + d yaitu sebesar Rp. 512.600.000,- (lima ratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah).
  6. Menghukum TERGUGUGAT untuk memperhitungkan kerugian Materiil PENGGUGAT sebagai pengurangan utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dalam pemenuhan isi PUTUSAN, terhitung sejak Putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Bantahan, Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak