Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Waprestasi;
- Menyatakan Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp 29.210.000 (dua puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menyatakan Tergugat membayar kerugian iMateriil sebesar sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pelunasan Down Paymen (DP) tanggal 30 April 2024 antara klien Kami Karim Tandiono/Penggugat dan Lia Fajar Fitriyanti/Tergugat adalah sah untuk dipatuhii.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila pada Putusan pengadian tingkat pertama di putus bersalah;
- Menghukum Tergugat membuat Permohonan Maaf lewat 5 media cetak dan media elektonik kepada Penggugat.;
- Meminta sita Jaminanan Rumah Tergugat Jl. Bhakti RT 002/RW 001, Sunter Jaya Tanjung Priok, Jakarta Utara apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah inkracht;.
- Meminta Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan putusan A-quo; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a-quo ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |