Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
PUNIRI Bin MADRAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 536/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2442/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUNIRI Bin MADRAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-----------Bahwa ia, Terdakwa  PUNIRI Bin MADRAI bersama saksi  ROSJI alias UNYIL bin SURAMIN (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 01.30 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lapangan JICT II Gudang Pelindo II Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa PUNIRI bin MADRAI melihat Gudang Pelindo II yang ada di Lapangan JICT dalam keadaan kosong lalu terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut dan ternyata sudah tidak aktivitas pekerja dan tidak ada yang menjaga Gudang tersebut lalu pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, terdakwa menceritakan kepada  saksi ROSJI alias UNYIL kalau Gudang Pelindo II yang ada di Lapangan JICT sudah kosong lalu terdakwa mengajak  saksi ROSJI alias UNYIL untuk mengambil besi yang ada di Gudang tersebut kemudian mereka mempersiapkan alat alat atau perkakas seperti kunci pas dan ibeng dan dimasukkan kedalam tas
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 01.30 WIB, terdakwa dan saksi ROSJI alias UNYIL masuk kedalam gudang Pelindo II yang ada di Lapangan JICT kemudian terdakwa dan saksi ROSJI alias UNYIL menarik kabel  dengan cara menarik kabelnya diikat rantai dihubungkan alat pengencang ke sling lalu sling dihubungkan ke lubang AC yang berada diatas dinding dengan jarak 3 meter dan cara menariknya supaya terlepas adalah memakai alat pengencang sling dengan diputar terus sampai sling tembaga yang berada didalam kabel keluar.
  • Bahwa pada saat terdakwa dan  saksi ROSJI alias UNYIL mengambil kabel tersebut, tiba-tiba datang security Pelindo II yakni saksi RIFAN MEIJUN dan saksi AGUS NOPRANSYAH dan melihat terdakwa dan  saksi ROSJI alias UNYIL sedang mengambil kabel kemudian  saksi RIFAN MEIJUN dan saksi AGUS NOPRANSYAH dan melihat terdakwa dan  saksi ROSJI alias UNYIL mengamankan terdakwa dan saksi PUNIRI Bin MADRAI dengan membawanya ke Pos Security dan selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan  saksi ROSJI alias UNYIL mengambil kabel tersebut adlaah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang dimana terdakwa dan  saksi ROSJI alias UNYIL mengambil kabel tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa dan  saksi ROSJI alias UNYIL  tersebut, PT. Pelindo II mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.-(lima juta rupiah).
  •  

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya