Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik materil dan immateril kepada PENGGUGAT yang totalnya Rp. 1.195.000.000,- (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset TERGUGAT berupa rumah tinggal yang beralamat di Jl. Agung Utara VII No. 9 Rt. 10 Rw. 7, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perharinya apabila tidak melaksanakan putusan Pengadilan perkara A quo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vorraad).
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|