Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
236/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Cahyadi Wiguna Febrianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 236/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat 236/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Cahyadi Wiguna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JARJI ZAIDAN SH.Cahyadi Wiguna
Tergugat
NoNama
1Febrianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik materil dan immateril kepada PENGGUGAT yang totalnya Rp. 1.195.000.000,- (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
  4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset TERGUGAT berupa rumah tinggal yang beralamat di Jl. Agung Utara VII No. 9 Rt. 10 Rw. 7, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perharinya apabila tidak melaksanakan putusan Pengadilan perkara A quo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vorraad).
  8. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak