Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.TEDDY ANDRI,SH.MH
2.ARIF SURYANA , SH
1.IFNU WINATA Bin BAHUNI
2.ROKI TEDI Bin MATNABIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 374/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.1.11/Eoh.2/JKT-UTR/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDDY ANDRI,SH.MH
2ARIF SURYANA , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFNU WINATA Bin BAHUNI[Penahanan]
2ROKI TEDI Bin MATNABIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

------- Bahwa Terdakwa 1. IFNU WINATA Bin BAHUNI bersama dengan Terdakwa 2. ROKI TEDI Bin MATNABIK, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.40 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari  2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Swasembada Barat X No 3 Rt 006 / 013 Kel.Kebon Bawang Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa 2. ROKI TEDI berniat untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian Terdakwa 2. ROKI TEDI menghubungi Terdakwa 1. IFNU WINATA dan mengajaknya untuk bersama-sama melakukan pencurian tersebut. Sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa 1. IFNU WINATA datang menemui Terdakwa 2. ROKI TEDI di Kontrakan Terdakwa 2. ROKI TEDI di Sukapura Cilincing Jakarta Utara, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna Merah No. Pol. : A-4708-PM. Kemudian Terdakwa 2. ROKI TEDI menyiapkan 1 (satu) buah Kunci ‘Leter Y’ dan 1 (satu) buah ‘Mata Kunci’ yang nantinya akan Terdakwa 2. ROKI TEDI gunakan sebagai alat bantu untuk merusak Kunci kontak sepeda motor korban. Setelah itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit milik Terdakwa 1. IFNU WINATA (berboncengan dan yang membawa sepeda motor adalah Terdakwa 1. IFNU WINATA), Para Terdakwa pergi untuk mencari sepeda motor yang bisa Para Terdakwa curi. Saat itu Para Terdakwa berputar-putar disekitar SUKAPURA namun belum menemukan sepeda motor yang bisa Para Terdakwa ambil lalu Para Terdakwa menuju WARAKAS Tanjung Priok. Sampai kemudian sekira pukul 20.00 Wib Para Terdakwa melintas di Jl. Swasembada Barat X RT.006/013 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan Para Terdakwa melihat sekitar 5 (lima) unit sepeda motor terparkir dipinggir jalan. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti sekitar 15 Meter dari sepeda motor yang terparkir lalu Terdakwa 2. ROKI TEDI jalan kaki menuju sepeda motor yang terparkir tersebut, sedangkan Terdakwa 1. IFNU WINATA standby diatas sepeda motor. Kemudian ketika Terdakwa 2. ROKI TEDI mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT, tahun 2022, warna hitam, No Pol : DH – 5459 – KW milik Saksi korban ERLANDO FRANS DAY yang terparkir di depan teras rumah Saksi korban, lalu terlihat oleh saksi IMANUEL PARMORANGAN kemudian memanggil Terdakwa 2. ROKI TEDI dan menanyakan apa yang sedang Terdakwa 2. ROKI TEDI lakukan, lalu Terdakwa 2. ROKI TEDI beralasan salah jalan (tersasar) dan menanyakan alamat, kemudian Terdakwa 2. ROKI TEDI memanggil Terdakwa 1. IFNU WINATA, dan tidak lama kemudian warga lainnya berdatangan. Karena takut diketahui warga, saat itu 1 (satu) buah Kunci ‘Leter Y’ dan 1 (satu) buah ‘Mata Kunci’ yang sebelumnya Terdakwa 2. ROKI TEDI simpan disaku celana Terdakwa 2. ROKI TEDI langsung buang, namun terlihat oleh saksi IMANUEL PARMORANGAN dan langsung mengambilnya, selanjutnya saksi IMANUEL PARMORANGAN dengan saksi CAHYA SUDRAJAT dan saksi IMANSYAH dibantu warga lainnya langsung menangkap Para Terdakwa kemudian berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ERLANDO FRANS DAY, dengan maksud untuk dimiliki. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT, tahun 2022, warna hitam, No Pol : DH – 5459 – KW atau kerugian materi sebesar Rp.15.000.000 - (lima belas juta rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ----------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya