| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan surat pernyataan asli yang telah di tandatangani pada tanggal 19 September 2025;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan membayar Invoice Nomor: 024/INV-HW/VI/25 dan Invoice Nomor: 025/INV-HW/VI/25 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Terggugat menyerahkan surat pernyataan tertanggal 19 september 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan / hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 93.906.250,- (Sembilan puluh tiga juta, Sembilan ratus enam ribu, dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Peralatan / Inventaris Kantor, Peralatan / alat / mesin untuk Konstruksi dan kendaraan Tergugat untuk selanjutnya di lakukan lelang;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|