| Petitum |
- Menyatakan menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- Menyatakan Surat No. S-271/KPU.1/KPU.107/2026 tanggal 5 Mei 2026 adalah Cacat Hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan SURAT SPSA ( SURAT PENETAPAN SANKSI ADMINISTRASI ) Nomor. : SPSA -7/KPU.107./2026 tanggal 5 Mei 2026 dan SURAT TEGURAN Nomor S.000687/ KPU / TEGURAN / 2026 tanggal 16 Juli 2026, yang ditujukan kepada PENGGUGAT adalah perbuatan yang melawan hukum.
- Menyatakan SURAT SPSA ( SURAT PENETAPAN SANKSI ADMINISTRASI ) Nomor. : SPSA -7/KPU.107./2026 tanggal 5 Mei 2026 dan SURAT TEGURAN Nomor S.000687/ KPU / TEGURAN / 2026 tanggal 16 Juli 2026, yang ditujukan kepada PENGGUGAT Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum .
- Menyatakan PENGGUGAT bukan SEBAGAI Pemegang, Penerbit ATAU Penjamin Carnet nasional sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 Pasal 4 ayat ( 2 )
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan seketika atas kerugian materiil berupa biaya Pengacara untuk membawa permasalahan ini ke Pengadilan yang hingga saat ini senilai Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
- Menyatakan isi putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada banding , verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ( uit voor baar bij voorad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|