Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
580/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.SADIQA AMALIA, S.H
SUROSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 580/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2652 /M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa SUROSO bersama Sdr. PARDI bersama Sdr. IPAN alias BRANDONG, Sdr. AMIN, Sdr. RAFI, Sdr. RADIT, Sdr. ANTO serta Sdr. JEFRI (masin-masing belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 19.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di PT. MSSL di Jl. Madya Kebantenan No.48-49 Kel. Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

Bahwa terdakwa yang merupakan anggota Keamanan PT. MSSL yang pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 19.30 WIB dihampiri oleh Sdr. PARDI (belum tertangkap) yang saat itu bermaksud untuk mengambil barang dari dalam area PT. INDOTAMA PACIFIC LOGISTIC (IPL) yang mana temboknya berdampingan dengan area PT. MSSL. Selanjutnya terdakwa diberi uang sebesar Rp,50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. PARDI serta terdakwa akan diberi uang hasil penjualan barang yang diambil dari dalam PT. IPL saat terdakwa sedang bertugas. Kemudian saat terdakwa sedang bertugas sebagai Petugas Keamanan lalu datang Sdr. PARDI bersama Sdr. IPAN alias BRANDONG, Sdr. AMIN, Sdr. RAFI, Sdr. RADIT, Sdr. ANTO serta Sdr. JEFRI (masin-masing belum tertangkap) ke PT. MSSL di Jl. Madya Kebantenan No.48-49 Kel. Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.

Bahwa selanjutnya para pelaku langsung memanjat ke pagar / tembok dari area PT. MSSL untuk masuk ke dalam area PT. ISL. Kemudian setelah berhasil masuk ke dalam area PT. ISL saat itu Sdr. PARDI bersama Sdr. IPAN alias BRANDONG, Sdr. AMIN, Sdr. RAFI, Sdr. RADIT, Sdr. ANTO serta Sdr. JEFRI mengambil 12 (dua belas) buah ban truck container yang kemudian diangkut keluar dari dalam area PT. ISL dan dibawa masuk ke dalam area PT. MSSL yang mana terdakwa yang berjaga sebagai petugas Kemanan PT. MSSL bertugas untuk mengawasi keadaan di area PT. MSSL.

Bahwa setelah Sdr. PARDI bersama Sdr. IPAN alias BRANDONG, Sdr. AMIN, Sdr. RAFI, Sdr. RADIT, Sdr. ANTO serta Sdr. JEFRI berhasil mengambil 12 (dua belas) buah ban truck container lalu 6 (enam) ban truck container diantaranya dibawa untuk dijual, sedangkan 6 (enam) ban truck container lainnya masih disimpan di PT. MSSL dengan maksud akan diambil lalu dijual, namun kemudian pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira jam 09.00 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Cilincing dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) ban truck container di PT. MSSL.

Bahwa perbuatan terdakwa dan pelaku lainnya diketahui setelah saksi AGUS S alias SUGENG dan saksi SUHERMAN alias HERI yang merupakan petugas Keamanan PT. INDOTAMA PACIFIC LOGISTIC (IPL) pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 21.00 WIB mendapati 12 (dua belas) buah ban truck container telah hilang dari tempat penyimpanan ban. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian diketahui adanya jejak kaki di tembok PT. SIL yang berdampingan dengan PT. MSSL sehingga kemudian setelah meminta izin untuk masuk ke area PT. MSSL telah ditemukan 6 (enam) ban truck container milik PT. ISL yang diketahui dari ciri-ciri kembang ban dari masing-masing 6 (enam) ban truck container tersebut. Kemudian setelah terdakwa diamankan lalu mengakui telah membantu para pelaku untuk mengambil ban tersebut dari dalam area PT. ISL, sehingga atas perbuatan terdakwa dan pelaku lainnya tersebut menyebabkan PT. INDOTAMA PACIFIC LOGISTIC menderita kerugian materi sekitar 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya