Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
416/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr DENNY HERMAWANSYAH 1. PT. Bina Baru Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 416/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat 416/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1DENNY HERMAWANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAMUL HUDA ALFARISI, SH., M.HumDENNY HERMAWANSYAH
Tergugat
NoNama
11. PT. Bina Baru Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. PT. Daya Guna Motor Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi karena tidak mau mengambil dan menyerahkan BPKB Kendaraan berserta Kendaraan No. Polisi B-9355-UWV kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil sebesar Rp. 144.000.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Penggugat secara seketika dan kontan
  4. Mengabulkan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan truck tracktorhead Hino 500 SERIESFG T/H 235 , warna hijau tua No. Polisi B-9355-UWV yang dibeli atas nama Tergugat (PT.Bina Baru Mandiri);
  5. Menghukum Tergugat dan turut tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan truck tracktorhead Hino 500 Type Series FG T/H 235 , warna hijau tua No. Polisi B-9355-UWV kepada Penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga dengan segala akibat Hukumnya;
  6. Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

A T A U;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak