Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr PT. Mega Inspirasi Sumber Sejahtera Canrun Kawijaya selaku Pengurus CV. Sumber Keramik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat 6/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. Mega Inspirasi Sumber Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Manuarang Manalu, SH.,MHPT. Mega Inspirasi Sumber Sejahtera
Tergugat
NoNama
1Canrun Kawijaya selaku Pengurus CV. Sumber Keramik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.698.648,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang atau Ganti Rugi kepada Penggugat seketika dan sekaligus sebesar : Rp. 206.698.648,- (dua ratus enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Hutang sebesar 3% (tiga persen) per bulan  dari total Hutang sebesar Rp. 206.698.648,- (dua ratus enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Hutang Tergugat beserta bunganya  tersebut dibayar lunas kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau :  Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak