Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
606/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
1.NURDIN Bin SAUDI
2.ACEP SUPENDI Bin SADIN
3.IRFAN ARFIANTOK Bin SUKIMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2770/M.1.11.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2LAWRA RESTI NESYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Bin SAUDI[Penahanan]
2ACEP SUPENDI Bin SADIN[Penahanan]
3IRFAN ARFIANTOK Bin SUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI, Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN dan Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK Bin SUKIMAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sekitar Jl. Raya Daan Mogot, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta atau disuatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 23.30 Wib Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI bersama Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN dan Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK berniatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, kemudian untuk membeli Narkoitka jenis sabu tersebut Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI patungan uang sebesar Rp. 300.000,- dan Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK sebesar Rp. 200.000,-, Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN tidak ikut patungan dikarenakan tidak memiliki uang, namun Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN memiliki dan menyediakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam No Pol B 6220 JHJ untuk membeli Narkoitka jenis sabu disekitar Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat. Setelah sepakat kemudian sekira jam 23.55 Wib Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN pergi ke Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat mengqunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam No Pol B 6220 JHJ untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 00.30 Wib Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN tiba di Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat dan bertemu Sdr. BONA (DPO), kemudian Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI langsung membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. BONA (belum tertangkap) sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 500,000,-, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN langsung pergi pulang untuk bertemu dengan Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK.       

 

  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib pada saat Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN sedang dalam perjalanan disekitar Jl. Raya Daan Mogot, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, tiba - tiba Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN diberhentikan oleh petugas dari Polres Kepulauan Seribu Jakarta Utara diantaranya Saksi ANASIR, saksi JOKO TRIYONO dan saksi TRI HANDOKO kemudian langsung mengamankan Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN. Karena sebelumnya petugas kepolisian tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara sering terjadi peredaran gelap Narkotika Golongan I ienis Sabu dan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib saat petugas kepolisian tersebut sedang melakukan pemantauan di sekitar Jl. Kapuk Raya, Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara melihat 2 (dua) orang laki-laki berboncengan yang salah satu dari laki – laki tersebut memiliki ciri - ciri fisik seperti Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam No Pol B 6220 JHJ, melintas ke arah Jl. Daan Mogot, kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan pembuntutan hingga berada disekitar Jl. Raya Daan Mogot, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta. Kemudian sekira pukul 01.00 wib di tempat tersebut petugas kepolisian tersebut menghentikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam No Pol B 6220 JHJ yang dikendarai oleh Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN dan Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI, selanjutnya petugas kepolisian tersebut langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN dan Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari genggaman tangan kiri Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 (dua) plastik klip bening kecil berisikan Narkotika golongan I ienis kristal / Sabu berat brutto seluruhnya 1,33 gram dibungkus lakban hitam. Kemudian Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN mengaku Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan bersama di rumah Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK Bin SUKIMAN dan Narkotika jenis sabu tersebut dibeli secara patungan menggunakan uang Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dengan Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK Bin SUKIMAN. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB petugas kepolisian tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK Bin SUKIMAN disebuah rumah di sekitar Jl. Kp. Galuga Kel. Binong Kec. Curug Kab. Tangerang Prov. Banten, dengan barang bukti 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sudah dimodifikasi yang ditemukan digenggaman tangan kanannya. Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu guna pemeriksaan lebih lanjut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1296/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7602 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Para Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI, Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN dan Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK Bin SUKIMAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sekitar Jl. Raya Daan Mogot, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta atau disuatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 23.30 Wib Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI bersama Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN dan Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK berniatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, kemudian untuk membeli Narkoitka jenis sabu tersebut Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI patungan uang sebesar Rp. 300.000,- dan Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK sebesar Rp. 200.000,-, Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN tidak ikut patungan dikarenakan tidak memiliki uang, namun Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN memiliki dan menyediakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam No Pol B 6220 JHJ untuk membeli Narkoitka jenis sabu disekitar Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat. Setelah sepakat kemudian sekira jam 23.55 Wib Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN pergi ke Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat mengqunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam No Pol B 6220 JHJ untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 00.30 Wib Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN tiba di Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat dan bertemu Sdr. BONA (DPO), kemudian Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI langsung membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. BONA (belum tertangkap) sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 500,000,-, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN langsung pergi pulang untuk bertemu dengan Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK.       

 

  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib pada saat Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN sedang dalam perjalanan disekitar Jl. Raya Daan Mogot, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, tiba - tiba Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN diberhentikan oleh petugas dari Polres Kepulauan Seribu Jakarta Utara diantaranya Saksi ANASIR, saksi JOKO TRIYONO dan saksi TRI HANDOKO kemudian langsung mengamankan Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN. Karena sebelumnya petugas kepolisian tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara sering terjadi peredaran gelap Narkotika Golongan I ienis Sabu dan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib saat petugas kepolisian tersebut sedang melakukan pemantauan di sekitar Jl. Kapuk Raya, Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara melihat 2 (dua) orang laki-laki berboncengan yang salah satu dari laki – laki tersebut memiliki ciri - ciri fisik seperti Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam No Pol B 6220 JHJ, melintas ke arah Jl. Daan Mogot, kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan pembuntutan hingga berada disekitar Jl. Raya Daan Mogot, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta. Kemudian sekira pukul 01.00 wib di tempat tersebut petugas kepolisian tersebut menghentikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam No Pol B 6220 JHJ yang dikendarai oleh Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN dan Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI, selanjutnya petugas kepolisian tersebut langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN dan Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari genggaman tangan kiri Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 (dua) plastik klip bening kecil berisikan Narkotika golongan I ienis kristal / Sabu berat brutto seluruhnya 1,33 gram dibungkus lakban hitam. Kemudian Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dan Terdakwa 2. ACEP SUPENDI Bin SADIN mengaku Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan bersama di rumah Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK Bin SUKIMAN dan Narkotika jenis sabu tersebut dibeli secara patungan menggunakan uang Terdakwa 1. NURDIN Bin SAUDI dengan Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK Bin SUKIMAN. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB petugas kepolisian tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 3. IRFAN ARFIANTOK Bin SUKIMAN disebuah rumah di sekitar Jl. Kp. Galuga Kel. Binong Kec. Curug Kab. Tangerang Prov. Banten, dengan barang bukti 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sudah dimodifikasi yang ditemukan digenggaman tangan kanannya. Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu guna pemeriksaan lebih lanjut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1296/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7602 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya