Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.FAJAR HIDAYAT, S.H, M.H.
2.MELDA SIAGIAN, S.H.
AJI SETIYOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 395/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1840/M.1.11/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR HIDAYAT, S.H, M.H.
2MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SETIYOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia, Terdakwa AJI SETIYOKO, pada tanggal 29 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di PT. Fastrata Buana yang berada di Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,“ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa AJI SETIYOKO adalah karyawan PT. Fastrata Buana yang berada di Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara dengan jabatan Sales Executiv yang memiliki tugas dan tanggung jawab terdakwa melakukan penjualan barang ke toko-toko yang ada di daerah Kembangan dan Kebun Jeruk Jakarta Barat Dimana terdakwa bekerja di PT. Fastarata Buana mendapat upah atau gaji setiap bulannya.
  • Bahwa standart operasi prosedur tugas sales di Perusahaan adalah aktivitas pagi fakturis memberikan ke supervisor sales berupa lembar piutang dan lembar konfirmasi daftar terima faktur tagihan yang berisi nama toko, nama sales, saldo piutang yang belum lunas jatuh tempo pembayarannya lalu salesman dan supervisor wajib tanda tangan di lembar piutang dan lembar konfirmasi kemudian aktivitas dilapangan Dimana sales kunjungan ke toko yang menjadi jadwalnya dan juga wajib menagih ke toko yang sudah jatuh tempo dan saat pihak toko melakukan pembayaran kepada sales lalu uang tersebut harus disetorkan oleh sales kepada kasir sesuai nominal yang ada di lembar faktur tagihan.
  • Bahwa pada bulan Juni 2023, terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Adam sebesar Rp 9.417.206,- (Sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus enam rupiah), ke toko Nurma sebesar Rp 15.900.545,- (lima belas juta Sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), ke toko Rizki Jaya sebesar Rp 14.757.270,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) dan ke toko Wirda sebesar Rp 12.057.567,- (dua belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dan setelah terdakwa melakukan penagihan ke toko toko tersebut kemudian uangnya tidak disetorkan kepada Perusahaan melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Perusahaan pada tanggal 29 Juni 2023 sewaktu Perusahaan melakukan audit terhadap faktur yang belum dibayar kemudian pihak Perusahaan melakukan konfirmasi ke toko Adam, toko Nurma, toko Rizki Jaya dan toko Wirda Dimana toko toko tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa lalu pihak Perusahaan melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan akhirnya terdakwa mengaku telah menggunakan uang tagihan dari toko tersebut untuk kebutuhan sehari-hari lalu terdakwa mengembalikan kerugian Perusahaan sebesar Rp 14.039.754,- (empat belas juta tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) lalu terdakwa berjanji akan mengembalikan sisa kerugian sebesar Rp 38.092.843,- (tiga puluh delapan juta Sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) tersebut namun terdakwa tidak mengembalikan kerugian tersebut sehingga Perusahaan melaporkan terdakwa ke Polres Jakarta Utara.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai uang hasil setoran dari toko adalah untuk digunakan keperlun sehari-hari tanpa seizin dari Perusahaan sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Fastrata Buana mengalami kerugian  sebesar Rp 38.092.843,- (tiga puluh delapan juta Sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa AJI SETIYOKO, pada tanggal 29 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di PT. Fastrata Buana yang berada di Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Juni 2023, terdakwa selaku karyawan bagian sales PT. Fastrata Buana melakukan penagihan kepada Toko Adam sebesar Rp 9.417.206,- (Sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus enam rupiah), ke toko Nurma sebesar Rp 15.900.545,- (lima belas juta Sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), ke toko Rizki Jaya sebesar Rp 14.757.270,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) dan ke toko Wirda sebesar Rp 12.057.567,- (dua belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dan setelah terdakwa melakukan penagihan ke toko toko tersebut kemudian uangnya tidak disetorkan kepada Perusahaan melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Perusahaan pada tanggal 29 Juni 2023 sewaktu Perusahaan melakukan audit terhadap faktur yang belum dibayar kemudian pihak Perusahaan melakukan konfirmasi ke toko Adam, toko Nurma, toko Rizki Jaya dan toko Wirda Dimana toko toko tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa lalu pihak Perusahaan melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan akhirnya terdakwa mengaku telah menggunakan uang tagihan dari toko tersebut untuk kebutuhan sehari-hari lalu terdakwa mengembalikan kerugian Perusahaan sebesar Rp 14.039.754,- (empat belas juta tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) lalu terdakwa berjanji akan mengembalikan sisa kerugian sebesar Rp 38.092.843,- (tiga puluh delapan juta Sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) tersebut namun terdakwa tidak mengembalikan kerugian tersebut sehingga Perusahaan melaporkan terdakwa ke Polres Jakarta Utara.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai uang hasil setoran dari toko adalah untuk digunakan keperlun sehari-hari tanpa seizin dari Perusahaan sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Fastrata Buana mengalami kerugian  sebesar Rp 38.092.843,- (tiga puluh delapan juta Sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah).

 

 

-------------   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya