Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak gugatan perkara ini didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai dilaksanakan putusan baik secara sukarela maupun eksekusi;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad), meskipun ada upaya hukum permohonan keberatan; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya pengadilan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Atau Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara Berpendapat Lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |