Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
427/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr NURIJAH SIANIPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 427/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat 427/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1NURIJAH SIANIPAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengesahkan Perkawinan kedua orang tua pemohon atas nama DJANJIUS SIANIPAR dan PINTA SIMANJUNTAK  sebagai Suami Istri yang sah menurut Undang-undang yang berlaku.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan Perkawinan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara  untuk di catat  dan di daftar  sesuai dengan ketentuan  Perundang- undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak